PALANGKA RAYA – Menjelang pemilihan umum, hak untuk memilih merupakan hak yang sangat penting bagi seluruh warga negara Indonesia. Namun, apa yang harus dilakukan jika saat pemungutan suara berlangsung, seseorang berada di luar daerah asal atau membutuhkan pindah memilih karena alasan tertentu?
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng), Wawan Wiraatmaja, menyebutkan ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar untuk mengurus pindah memilih.
Alasan tersebut meliputi tertimpa bencana, mengalami rawat inap atau merawat pasien rawat inap, bertugas di luar daerah, serta menjadi tahanan atau terpidana.
“Selain itu, seseorang yang berstatus penyandang disabilitas, bekerja di luar daerah, menjalankan tugas belajar atau pendidikan tinggi, serta pindah domisili juga memiliki hak untuk memindahkan hak pilihnya,” bebernya, Kamis, 11 Januari 2024.

Wawan menambahkan proses pindah memilih dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pindah ke KPU. Ada dua batas waktu yang perlu diperhatikan, yakni batas 15 Januari dan 7 Februari. Batas 7 Februari 2024 masih berlaku untuk alasan tertentu seperti bencana, rawat inap, bertugas di luar daerah, serta menjadi tahanan atau terpidana.
“Salah satu yang menjadi perhatian terutama untuk mahasiswa, karena batasnya 15 Januari 2023. Bagaimana kalau mereka terlambat memproses pindah memilih? Mereka tidak kehilangan haknya dan tetap bisa memilih di tempat asal,” bebernya.
Dalam situasi seperti ini, ketersediaan informasi yang tepat dan akurat sangatlah penting. Masyarakat diharapkan dapat menyampaikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanya yang membutuhkan, untuk menjamin hak suara seluruh warga negara Indonesia, terutama yang berada di Kalimantan Tengah, dapat terpenuhi dengan mudah.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post