BUNTOK – Salah seorang Calon Legeslatif (Caleg), Evatro, sebagai salah seorang peserta Pemilu 2024 mendatang, telah melaporkan dugaan pelanggaran administratif kepada Bawaslu Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Menindak lajuti adanya pelaporan Nomor:001/LP/ADM.PL/BWS.KAB/21.02/XI/2023. atas dugaan pelanggaran adminitratif Pemilu. Menyikapi hal tersebut, pihak Bawaslu Barsel telah menggelar sidang pemeriksaan dengan menghadirkan pelapor, Evatro, serta para saksi.
Evatro, kepada wartawan menjelaskan, hal pelaporannya yaitu tentang adanya dugaan salah satu parpol yang telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu dengan telah diloloskannya caleg yang saat ini aktif sebagai Staf ahli, tenaga ahli, tenaga honorer dan damang untuk menjadi Caleg 2024 dari salah satu partai untuk DPRD Kabupaten Barsel.
“Hari ini saya Evatro bersama rekan rekan sebagai saksi dari pengurus Parpol yang ada di Barsel, diantaranya Rayuanto Dadi dan Suryanto Gunawan. Kami datang bersama menghadiri undangan dari Bawaslu terkait pelaporan kita tentang adanya sejumlah nama dalam daftar calon tetap sebagai caleg dari salah satu partai” katanya, Senin, 20 Novmber 2023.
Sementara dari sejumlah nama-nama tersebut, diketahui masih terikat dan aktif dalam pekerjaan sebagai tenaga ahli, staf ahli, honorer dan juga damang.
Seiring dengan adanya pelaporan dugaan pelanggaran ini. Evatro berharap agar pihak yang berwenang dalam hal ini khususnya Bawaslu Barsel dan lainnya.
“Diharapkan bisa mempertimbangkan laporan ini dan bisa memberikan keputusan yang sesuai dan terbaik demi lancarnya jalan dari proses Pemilu 2024,” pungkasnya.
(Taufik/matakalteng.com)
Discussion about this post