• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Sengketa Pilkada Kotim Selesai, Gugatan Sanidin-Siyono Ditolak

Sengketa Pilkada Kotim Selesai, Gugatan Sanidin-Siyono Ditolak

Rabu, 5 Februari 2025
in Pilkada
A A
Foto:MATA KALTENG - Pembacaa putusan perkara gugatan hasil Pilkada Kotim oleh Hakim Ketua Suhartoyo.

Foto:MATA KALTENG - Pembacaa putusan perkara gugatan hasil Pilkada Kotim oleh Hakim Ketua Suhartoyo.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kotawaringin Timur (Kotim) telah selesai dengan telah keluarnya keputusan dari Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang diajukan pasangan calon Sanidin-Siyono yang ditolak dalam persidsngan.

 

Baca juga berita lainnya

Jimmy Carter Minta Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai di Barut

GPD-Alur Barito Deklarasi Pilkada damai

MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Jelang Pelantikan, Saiful-firdaus Ikuti Serangkaian Proses Administrasi di Kemendagri

Persidangan yang diketuai Suhartoyo membacakan putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim terdiri dari Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai anggota dalam sidang putusan dismissal perselisihan perkara Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Febriari 2025 malam.

 

Dalam uraian yang disampaikan Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh pemohon memberikan uraian yang tidak menyakinkan dan bukti yang cukup untuk dalil pemohon ke mahkamah akan kebenaran dalil pemohon.

 

Diantaranya berkaitan dengan data penggunaan surat suara antara termohon dan Bawaslu sudah sesuai peraturan perundang-undangan sehingga dalili pemohon tidak beralasan.

 

“Alasan DPTB menurut mahkamah tidak terdapat penyimpangan sehingga menimbulkan keraguan maka dari itu dalil pemohon tidak beralasan secara hukum,”ujarnya.

 

Kemudian terkait penggunaan program pemerintah daerah berdasarkan fakta hukum bahwasanya Bawaslu sudah melakukan kajian dan sudah ditindaklanjuti oleh lembaga terkait dan dalil itu tidak beralasan hukum.

 

Begitu juga dalil pemohon berkaitan dengan pengerahan aparatur daerah dan ASN, DAD serta BPD untuk pemenangan paslon 01 berdasarkan fakta hukum bahwa itu sudah ditindaklnjuti sesuai prosedur maka dalili pemohon untuk ini tidak beralasan hukum.

 

“Selanjutanya, politik uang melibatkan pejabat dan pembagian melaluin struktur pemerintahan mahkamah menilai tidak beralasan. Mahkamah tidak mendapatkan keyakinana akan kebenaran terhadap dalil pokok pemohon sehingga tidak ada alasan untuk menunda pemberlakukan pasal 158 UU nomor 10 tahun 2016 dan mahkamah tidak menemukan kejadian khusus,”kata hakim.

 

Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok pemohon. Oleh karena itu terhadap dalil pemohon tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan pasal 158 undang-undang Nomor 10 tahun 2016, terlebih terhadap permohonan aktual mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus dan seterusnya dianggap diucapkan.

 

Adapun perbedaan perolehan suara di antara pihak terkait dan pemohon adalah 8.432 suara atau 4,2%, menimbang berdasarkan pertimbangan hukum di atas pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aktual.

 

Dengan demikian esepsi pemohonan dan termohonan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum dan seterusnya dianggap diucapkan, konklusi dan seterusnya dianggap diucapkan.

 

“Berdasarkan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya dianggap diucapkan, Amar putusan mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Serta menolak esepsi termohon dan pihak terkait selain dan selebihnya dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,”kata Hakim Suhartoyo.

 

Sanidin-Siyono dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pemohon. Adapun Termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Nomor Urut 1, Halikinnor dan Irawati.

 

Dengan telah diputuskannya perkara ini, maka secara resmi pasangan calon Halikinnor dan Irawati yang merupakan pasangan petahana akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotim pada tahun 2025 ini.

 

(dia/matakalteng)

Share3Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Rumkit Bhayangkara Ajak Personel Bijak Bermedia Sosial Dan Jauhi Judi Online

Next Post

SK Hukuman Disiplin ASN Selingkuh Sudah Keluar, Disusul Kasus Dugaan Asusila oleh ASN

Berita Terkait

Pilkada

Jimmy Carter Minta Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai di Barut

Sabtu, 22 Maret 2025
Pilkada

GPD-Alur Barito Deklarasi Pilkada damai

Kamis, 6 Maret 2025
MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Pilkada

MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Senin, 24 Februari 2025
Pilkada

Jelang Pelantikan, Saiful-firdaus Ikuti Serangkaian Proses Administrasi di Kemendagri

Rabu, 19 Februari 2025
Pilkada

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Barsel Akan Dilantik 20 Februari Mendatang

Sabtu, 8 Februari 2025
Pilkada

H.Eddy Raya Samsuri dan Khristianto Yudha Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

Jumat, 7 Februari 2025
Load More
Next Post

SK Hukuman Disiplin ASN Selingkuh Sudah Keluar, Disusul Kasus Dugaan Asusila oleh ASN

DLH Upayakan Penanganan Sampah Melalui Kemitraan

Dugaan Pencemaran Sungai Kalibambang Kecamatan Parengean Tidak Terbukti

Keluhan Masyarakat Jadi Barometer Evaluasi Pelayanan di MPP

Kadispora Kotim Tepis Isu Dugaan Penyalahgunaan Retribusi Sewa Stadion 29 November

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK