SAMPIT – Sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kotawaringin Timur (Kotim) telah selesai dengan telah keluarnya keputusan dari Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang diajukan pasangan calon Sanidin-Siyono yang ditolak dalam persidsngan.
Persidangan yang diketuai Suhartoyo membacakan putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim terdiri dari Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai anggota dalam sidang putusan dismissal perselisihan perkara Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Febriari 2025 malam.
Dalam uraian yang disampaikan Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh pemohon memberikan uraian yang tidak menyakinkan dan bukti yang cukup untuk dalil pemohon ke mahkamah akan kebenaran dalil pemohon.
Diantaranya berkaitan dengan data penggunaan surat suara antara termohon dan Bawaslu sudah sesuai peraturan perundang-undangan sehingga dalili pemohon tidak beralasan.
“Alasan DPTB menurut mahkamah tidak terdapat penyimpangan sehingga menimbulkan keraguan maka dari itu dalil pemohon tidak beralasan secara hukum,”ujarnya.
Kemudian terkait penggunaan program pemerintah daerah berdasarkan fakta hukum bahwasanya Bawaslu sudah melakukan kajian dan sudah ditindaklanjuti oleh lembaga terkait dan dalil itu tidak beralasan hukum.
Begitu juga dalil pemohon berkaitan dengan pengerahan aparatur daerah dan ASN, DAD serta BPD untuk pemenangan paslon 01 berdasarkan fakta hukum bahwa itu sudah ditindaklnjuti sesuai prosedur maka dalili pemohon untuk ini tidak beralasan hukum.
“Selanjutanya, politik uang melibatkan pejabat dan pembagian melaluin struktur pemerintahan mahkamah menilai tidak beralasan. Mahkamah tidak mendapatkan keyakinana akan kebenaran terhadap dalil pokok pemohon sehingga tidak ada alasan untuk menunda pemberlakukan pasal 158 UU nomor 10 tahun 2016 dan mahkamah tidak menemukan kejadian khusus,”kata hakim.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok pemohon. Oleh karena itu terhadap dalil pemohon tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan pasal 158 undang-undang Nomor 10 tahun 2016, terlebih terhadap permohonan aktual mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus dan seterusnya dianggap diucapkan.
Adapun perbedaan perolehan suara di antara pihak terkait dan pemohon adalah 8.432 suara atau 4,2%, menimbang berdasarkan pertimbangan hukum di atas pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aktual.
Dengan demikian esepsi pemohonan dan termohonan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum dan seterusnya dianggap diucapkan, konklusi dan seterusnya dianggap diucapkan.
“Berdasarkan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya dianggap diucapkan, Amar putusan mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Serta menolak esepsi termohon dan pihak terkait selain dan selebihnya dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,”kata Hakim Suhartoyo.
Sanidin-Siyono dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pemohon. Adapun Termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Nomor Urut 1, Halikinnor dan Irawati.
Dengan telah diputuskannya perkara ini, maka secara resmi pasangan calon Halikinnor dan Irawati yang merupakan pasangan petahana akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotim pada tahun 2025 ini.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post