SAMPIT – Terkait kasus perselingkuhan oknum ASN di lingkup Kecamatan Baamang kabupaten Kotawaringin Timur serta dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh oknum ASN di Kecamatan Kota besi akan segera dijatuhi hukuman disiplin melalui pemberian surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin dari Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kotim Kamarudin Makkalepu dalam rapat kerja bersama komisi 1 DPRD Kotim tentang pengawasan ASN dan aparatur desa di lingkup pemerintah Kotim.
“Khususnya untuk oknum di kecamatan Baamang sudah kami terima untuk SK penjatuhan hukum disiplin dari pimpinan untuk yang bersangkutan. Dan kami akan segera memanggil pihak terkait untuk menerima SK hukuman disiplin tersebut, baru akan kami publish progress ini,”ujarnya, Rabu 5 Februari 2025.
Lanjutnya, dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum ASN tersebut diancam dengan sanksi hukuman disiplin berat menurut PP 94 tahun 2001 tentang disiplin PNS. Yang mana Pada 31 Desember 2024 lalu pihaknya telah membentuk tim pemeriksaan melalui SK yang diterbitkan PJ Sekretaris Daerah.
“Kemudian pada tanggal 8 Januari 2025 lalu kami telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, hingga pada 31 Januari 2025 tim telah menyusun laporan,”bebernya.
Di dalam pemeriksaan itu lanjutnya, juga ada aspek administrasi yang harus dipenuhi sehingga penanganan memerlukan waktu meski di kepolisian yang bersangkutan sudah berstatus tersangka akibat kasus tersebut yang menjadi salah satu data pendukung bagi tim untuk melaksanakan pemerintahan.
“Penyerahan SK ini pun nantinya melalui prosedur. SK ini berlaku 15 hari setelah diterima, sehingga oknum pegawai Kecamatan tersebut dapat mengajukan keberatan atau banding administratif,”jelasnya.
Sementara itu terkait ASN di Kecamatan Kota Besi yang diduga melakukan pelecehan saat ini menurutnya memang tidak ada laporan resmi pengaduan sebagaimana kasus Kecamatan Baamang.
“Namun sebagai responsif kami dalam melihat atau mendapati pemberitaan yang berkembang tanpa pengaduan pun kita telah melaksanakan langkah-langkah penegakan hukum disiplin, bahkan inspektorat telah mengundang yang bersangkutan untuk klarifikasi dan hasil tersebut telah kami terima untuk bahan tindak lanjut penegakan hukum disiplin,”ujarnya.
Menurutnya, pihaknya juga telah membentuk tim khusus dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan yang mana saat ini masih terus berproses untuk selanjutnya tim membuat laporan hasil pemeriksaan sebagai bahan pengambilan keputusan.
“Pembinaan disiplin PNS dilakukan secara berjenjang sehingga sebagai petugas pelaksana manajemen ASN, kami berusaha dan berharap tidak terjadi hal-hal yang belakangan ini terus menjadi sorotan publik. Bahkan dalam penanganan kasus ini pun kami tidak menunda-nunda Namun kami melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menegakkan disiplin PNS,”tutupnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post