SAMPIT – Kuasa hukum sekaligus saksi dari Pasangan calon nomor urut 02 (Sanidin-Siyono) dalam pemilihan kepala daerah kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2024 menyatakan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum setempat pasca penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada pemilu tahun 2024.
“Setelah dibacakan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan pada pemilihan tahun 2024 khususnya Pilkada Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kotawaringin Timur, kami telah menyiapkan untuk mengajukan keberatan secara tertulis, tentu menyikapi dari hasil yang telah ditetapkan,”kata Saksi Paslon 02 yakni Freddy, Kamis 5 Desember 2024.
Menurutnya, pengajuan keberatan ini memang sengaja tidak disampaikan di awal, karena merupakan keberatan. Sementara jika disampaikan sebelum dilakukannya penetapan ia menilai akan disebut sebagai koreksi saja.
“Kecuali ada jaminan ketika kami menyampaikan keberatan akan langsung bisa dikoreksi. Namun sepertinya KPU juga tidak bergeming dari hasil yang telah disampaikan, akhirnya kami secara tertulis mengajukan keberatan,”tegasnya.
Disamping itu, Freddy menyampaikan terima kasih kepada seluruh komisioner KPU Kabupaten Kotim dan juga Bawaslu karena acara ini bisa berjalan dengan baik.
“Keberatan kami ini nukan merupakan suatu sikap menolak hasil, tetapi Kami menggunakan hak pilih kami dan hak sikap kami secara undang-undang sampai tahapan ini berakhir. Karena rekapitulasi hari ini belum merupakan tahapan akhir, masih ada tahapan berikutnya yang mana tahapan akan selesai pada tahun depan yaitu pada saat pelantikan Bupati terpilih,”bebernya.
Ia meminta agar semua pihak menghormati keputusan pihaknya untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagai bentuk komitmen atau bentuk konsistensi pihaknya dengan adanya keberatan.
“Hal ini kami tunggu tanggapan dari pihak KPU, setelah adanya tanggapan baru nanti akan kami putuskan apakah keberatan ini ditindaklanjuti ke jenjang yang lebih tinggi,”terangnya.
Freddy menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki persoalan atau masalah dengan komisioner KPU Bawaslu, PPK ataupun pihak penyelenggara Pemilu lainnya, namun pihaknya hanya menjalankan tugas dan hak berdasarkan undang-undang.
“Kami menyatakan bahwa kami tidak akan menandatangani hasil berita acara pada malam hari ini,”ucapnya.
Sementara itu Ketua KPU Kotim M Rifqi menyampaikan, apa yang telah disampaikan saksi dari pasangan calon nomor urut 02 merupakan bagian dari hak yang juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Terhadap itu kami menghormati sikap tersebut dan ini adalah bagian dari dinamika demokrasi, bagian dari kita merawat demokrasi. Tentunya bahwa kami sebagai penyelenggara menginginkan tahapan-tahapan yang telah kita jalani dalam pilkada berjalan dengan lancar, aman, tertib dan tetap menjaga kondusifitas daerah,”kata Rifqi.
Menurutnya, KPU juga menghormati apa yang menjadi sikap dari saksi pasangan calon nomor urut 02 dan KPU tentunya mempersilahkan langkah-langkah apapun yang ditempuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Dan kami juga akan melaksanakan apa yang menjadi ketentuan di KPU bahwa hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini tetap akan diproses sampai dengan ditandatangani dan penetapan, karena kalau tidak ditetapkan maka tidak akan ada bahan untuk gugatan,”tegasnya.
Rifqi juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung sampai dengan tahapan akhir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Dan disampaikan bahwa tahapan ini masih panjang hingga nantinya penetapan dan pelantikan pasangan calon terpilih.
“Hasil penetapan rekapitulasi ini selanjutnya sesuai rencana besok 6 Desember pagi atau siang akan kami sampaikan lagi ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Dan informasinya tanggal 7 – 9 Desember 2024 jadwal rekapitulasi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Kalimantan Tengah termasuk juga penetapannya,”terang Rifqi.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post