SAMPIT – Dinyatakan lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang diumumkan berkas pencalonan pasangan Sanidin dan Siyono dalam pemilihan kepala daerah kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2024 dinyatakan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.
“Selanjutnya adalah bagaimana kita menyosong masa-masa kampanye dan persiapan itu harus kita persiapkan dengan matang dan memang waktunya sangat terbatas,”kata Sanidin, Kamis 29 Agustus 2024.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua rekan partai pengusung dan pendukung yang membantu pihaknya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat melalui media sosial dan lainnya.
Sementara itu Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi menyampaikan, eaktu Pendaftaran Pasangan Calon harus dalam lingkup waktu massa pendaftaran tanggal 27 – 29 Agustus 2024, pukul 08.00 – 16.00 WIB untuk hari pertama dan kedua sedangkan hari terakhir mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB.
“Persyaratan Pencalonan harus memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kotim Nomor 827 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik dan seterusnya, yaitu dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 sebesar 303.608 wajib memenuhi perolehan suara sah paling sedikit sebesar 8,5%,”sebutnya.
Yakni dari jumlah suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2024 sebanyak 226.313 suara sah, 8,5%nya sama dengan 19.237 suara sah.
Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kotim Muhamad Tohari menyampaikan, pada saat pendaftaran berlangsung memang ada salah satu pengurus Partai pengusung yang tidak hadir yaitu sekretaris DPC Gerindra Kotim.
“Sehingga berdasarkan ketentuan tadi kami dari KPU melakukan panggilan video call kepada yang bersangkutan untuk menanyakan keabsahan surat rekomendasi berupa B1-KWK dari partai untuk pasangan calon yang tengah mendaftar. Dan tadi sudah dikonfirmasi serta dinyatakan sudah sesuai dengan prosedur,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post