PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng telah menegaskan aturan terbaru terkait syarat minimal dukungan 10 persen dalam pemilihan umum untuk mengusung bakal calon dalam Pilkada. Hal ini sangat penting karena proses pendaftaran adalah salah satu tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pilkada.
Menurut Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, semua persyaratan pencalonan teleh dikomunikasikan sebelumnya oleh tim pasangan calon dengan pihak KPU. “Diharapkan proses pendaftaran dapat berjalan lancar, selama semua kelengkapan dokumen pencalonan dan persyaratan calon telah dipenuhi,” ujarnya, Kamis 29 Agustus 2024.
Pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan waktu yang berbeda untuk hari terakhir. Sastriadi mengingatkan, beberapa hal terkait pendaftaran, termasuk kelengkapan dokumen pencalonan dan persyaratan calon, akan menjadi dasar penentuan apakah pendaftaran akan diterima atau dikembalikan.
“Jika pendaftaran dinyatakan diterima, KPU akan memberikan tanda terima dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan pasangan calon. Proses pemeriksaan kesehatan juga diharapkan dapat dilaksanakan dengan tertib dan menghormati masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan di rumah sakit,” jelasnya.
Dalam pemilihan umum, dukungan partai politik dianggap sebagai faktor yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan seorang calon. Oleh karena itu, syarat minimal suara partai politik pengusung harus mencapai 10 persen dari total suara Pemilu DPRD Provinsi Kalteng 2024, atau setara dengan minimal 137.725 suara.
Aturan ini lahir sebagai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan harus diikuti oleh semua pihak yang ingin terlibat dalam pemilihan umum. “Sebagai warga negara yang baik, mari kita patuhi dan ikut serta dalam pemilihan umum dengan memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan serta terhindar dari tindakan manipulasi dan pelanggaran,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post