SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kotawaringin Timur melakukan kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit dalam hal melakukan pemeriksaan kesehatan bagi Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotim dalam pilkada 2024.
“Jadi sesuai dengan ketentuan rumah sakit yang ditunjuk yang bisa yang memenuhi kualifikasi untuk pemeriksaan bakal pasangan calon itu statusnya Rumah Sakit minimal kelas B. Di Kalteng Rumah Sakit kelas B itu hanya ada 3, yaitu rumah sakit doris silvanus Palangkaraya, rumah sakit imanudin Pangkalan Bun dan Murjani Sampit,”sebut Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi, Rabu 28 Agustus 2024.
Sesuai dengan ketentuan lanjutnya, sebelum dilakukan penetapan rumah sakit yang ditunjuk sebagai tempat pemeriksaan kesehatan pasangan calon, harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
“Jadi kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kemudian Dinas Kesehatan Kotim menunjuk Rumah Sakit Murjani, jadi rekomendasinya cuma satu dari Dinkes,”ujarnya.
Untuk pemeriksaan kesehatan kata Rifqi, meliputi seluruhnya dari jasmani, rohani kemudian bebas dari penyalahgunaan narkoba. Untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dari tim kesehatan di Rumah Sakit Murjani sedangkan untuk pemeriksaan narkoba dari BNN provinsi Kalteng.
“Ketentuannya harus dari BNN, kebetulan Kotim belum memiliki BNN Kabupaten, yang ada hanya Pangkalanbun dan kota Palangkaraya. Nanti kami hanya menerima hasil kesimpulannya,”ungkapnya.
Pemeriksaan kesehatan akam dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus dan tanggal 1 September 2024. Yang mana pada tanggal 30 Agustus 2024 akan ada pengarahan dari tim kesehatan terkait pemeriksa kesehatan, misalkan apa-apa saja yang diperiksa, termasuk apa-apa yang harus disiapkan sebagai calon misalkan mereka harus melakukan puasa atau lainnya.
“Kemudian tanggal 31 Agustus rencananya pemeriksaan narkoba dan tanggal 1 September pemeriksaa kesehatan jasmani seluruhnya. Jika hasilnya nanti ada yang tidak memenuhi syarat atau tidak layak dari segi kesehatan maka itu sesuai dengan ketentuan bisa dilakukan penggantian calon,”tandasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post