KASONGAN – Pihak DPRD Katingan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Katingan agar secara rutin mensosialisasikan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) kepada semua Kapala Desa (Kades).
Pasalnya, Masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Katingan sudah resmi diperpanjang. “Sosialisasi ini dimaksudkan agar nantinya semua Kepala Desa dapat mengelola pengelolaan keuangan desa sebaik mungkin dan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Wakil Ketua 1 Sementara DPRD Katingan, Rabu 28 Agustus 2024.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa DD dan ADD yang dikucurkan pemerintah untuk semua desa tujuannya untuk meningkatkan pembangunan dan memberdayakan masyarakat. Selain itu, untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang tersebar pada 13 wilayah Kecamatan di Kabupaten Katingan.
“Pemahaman- pemahaman tentang pengelolaan DD dan ADD harus disosialisasikan oleh pihak Dinas PMD kepada semua Kades di Kabupaten Katingan. Sehingga jika Kepala Desa mengelola keuangan desanya dengan baik dan benar, maka pembangunan akan meningkat serta masyarakatnya juga akan semakin sejahtera,” ungkapnya.
Nanang Suriansyah meminta kepada seluruh Kepala Desa beserta perangkatnya untuk tidak segan-segan berkonsultasi kepada yang lebih tahu yaitu pihak Inspektorat terkait pengelolaan serta penggunaan keuangan desa.
“Karena Inspektorat merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang melakukan pengawasan terus menerus terhadap pemerintahan desa. Salah satu bentuk pengawasannya adalah berupa pemantauan,” pungkasnya.
(anr/matakalteng)






















Discussion about this post