SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerbitkan Surat Edaran tentang pengelolaan kegiatan pembelajaran selama Bulan Ramadhan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan ini mengatur penyesuaian waktu belajar, metode pembelajaran, hingga masa libur Idul Fitri bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Kotim, guna menjaga efektivitas belajar sekaligus menghormati pelaksanaan ibadah di bulan suci.
“Pengaturan pembelajaran di bulan Ramadhan ini bertujuan agar proses pendidikan tetap berjalan optimal, sekaligus memberi ruang bagi peserta didik untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta pembentukan karakter,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Yolanda Lonita Fenisia saat menyampaikan isi Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 421/119/DISDIK-1/2026 tentang Pengelolaan Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadhan, Kamis 12 Februari 2026.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pada tanggal 18 Februari hingga 20 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan sesuai penugasan dari sekolah dengan pendampingan, bimbingan, dan pemantauan orang tua atau wali peserta didik.
“Selanjutnya, pada periode 21 Februari hingga 13 Maret 2026 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 6 hari sekolah, serta 23 Februari hingga 13 Maret 2026 bagi satuan pendidikan 5 hari sekolah, pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah dengan sejumlah penyesuaian,”bebernya.
Kegiatan belajar dimulai pukul 07.00 WIB, tanpa apel pagi dan tanpa aktivitas yang bersifat fisik berat seperti olahraga.
Selama bulan Ramadhan, sekolah juga diminta menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan nilai-nilai keagamaan. Bagi peserta didik beragama Islam, sekolah dianjurkan menambah kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial. Kegiatan tersebut antara lain tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas sejenis.
“Sementara itu, peserta didik yang beragama selain Islam dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,”tegasnya.
Selain itu, setiap jam pelajaran selama Ramadhan dikurangi 10 menit sebagai bentuk penyesuaian waktu belajar. Khusus satuan pendidikan swasta yang bernuansa keagamaan selain Islam, diberikan kewenangan untuk mengatur kegiatan belajar mengajar sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap melaporkan pelaksanaannya kepada Dinas Pendidikan melalui bidang pembinaan sekolah masing-masing.
Pemerintah daerah juga menetapkan 16 Maret hingga 27 Maret 2026 sebagai libur bersama Idul Fitri bagi sekolah. Selama masa libur tersebut, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.
“Kegiatan pembelajaran dijadwalkan kembali berlangsung pada 28 Maret 2026 bagi satuan pendidikan dengan 6 hari sekolah, serta 30 Maret 2026 bagi satuan pendidikan 5 hari sekolah,”ucapnya.
Namun demikian, Disdik Kotim menegaskan bahwa jadwal tersebut masih dapat disesuaikan apabila nantinya terbit Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan.
Melalui pengaturan ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berharap suasana Ramadhan dapat dimaknai sebagai momentum penguatan karakter peserta didik, peningkatan toleransi antarumat beragama, serta keseimbangan antara kegiatan akademik dan pembinaan spiritual.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post