SAMPIT — Dalam upaya memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan transparansi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Irfansyah, resmi membentuk Tim Pengelola Pengaduan. Pembentukan tim tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Irfansyah menjelaskan, tim ini dibentuk untuk memastikan setiap aspirasi, keluhan, maupun pengaduan dari masyarakat terhadap pelayanan pendidikan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan akuntabel.
“Kami ingin menghadirkan layanan pendidikan yang responsif dan terbuka terhadap kritik serta masukan masyarakat. Pembentukan tim ini adalah langkah konkret menuju tata kelola pemerintahan yang baik di sektor pendidikan,” ujarnya, Jumat 31 Oktober 2025.
Tim Pengelola Pengaduan yang diketuai Yolanda Lonita Fenisia, S.STP., M.Si dengan sekretaris Prapti Budi Astuti, SH, beranggotakan Zulfikar Antony, S.Kom., M.AP, Muhammad Imansyah, S.Pd, Herman Yudianto, S.Pd, dan Nuning Indriani, S.Pd.
Mereka memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk ke Dinas Pendidikan Kotim.
Lebih lanjut, Irfansyah menyampaikan bahwa tim ini memiliki beberapa tugas pokok, di antaranya menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelayanan pendidikan, melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap setiap laporan, serta menganalisis dan meninjau langsung ke lapangan bila diperlukan.
“Tim juga akan membuat berita acara hasil pemeriksaan lapangan dan memberikan jawaban atau rekomendasi kepada pelapor dengan melampirkan hasil pemeriksaan secara resmi,” terangnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam proses penanganan pengaduan. Menurutnya, penyelesaian masalah di bidang pendidikan sering kali membutuhkan kerja sama dengan instansi terkait agar solusi yang diambil benar-benar menyentuh akar permasalahan.
“Kami mendorong agar tim ini tidak hanya bekerja administratif, tapi juga turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil,” tambahnya.
Dengan adanya tim pengelola pengaduan ini, Irfansyah berharap masyarakat dapat lebih aktif menyampaikan masukan maupun laporan apabila menemukan pelayanan yang belum optimal. Ia menegaskan bahwa seluruh pengaduan akan ditangani dengan prinsip objektif, transparan, dan profesional.
“Kami ingin masyarakat percaya bahwa suara mereka didengar dan ditindaklanjuti. Ini bagian dari komitmen kami dalam membangun pelayanan pendidikan yang berkualitas di Kotawaringin Timur,” tegasnya.
Keputusan pembentukan tim ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun, Irfansyah juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam pelaksanaannya, maka keputusan tersebut akan dievaluasi dan disesuaikan sebagaimana mestinya.
“Intinya, pembentukan tim ini adalah bentuk keseriusan kami menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik. Pendidikan bukan hanya soal kurikulum, tapi juga soal bagaimana pemerintah melayani masyarakat dengan tanggap dan terbuka,” tutup Irfansyah.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post