SAMPIT – Wacana besar tentang pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak Indonesia mulai menggelinding pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun di tengah euforia publik, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) memilih untuk tak terburu-buru. Mereka menanti instruksi teknis dari pusat sebelum bergerak lebih jauh.
“Kami tidak ingin kebijakan sebagus ini malah berjalan tidak sinkron di lapangan. Kami siap mendukung penuh, tapi harus menunggu aturan main yang jelas,” kata Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, Kamis 12 Juni 2025.
Putusan MK yang mengubah sebagian isi Pasal 34 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 memang menegaskan: pendidikan dasar harus digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Artinya, beban iuran pendidikan untuk jenjang SD hingga SMP tak boleh lagi menjadi urusan orang tua.
Menurut Irfansyah, dalam forum nasional bersama Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen di Jakarta baru-baru ini, pemerintah pusat menyampaikan komitmen kuat atas pelaksanaan putusan MK ini. Namun belum ada rincian daerah prioritas atau skema pembiayaan.
“Ini berlaku nasional. Tapi pusat minta semua daerah tunggu juknis dulu, supaya tidak terjadi interpretasi sepihak yang malah merugikan,” jelasnya.
Menariknya, sebagian besar SD negeri di Kotim sejatinya sudah lama menerapkan pendidikan tanpa pungutan. Irfansyah menyebut, ini menjadi bukti bahwa layanan pendidikan gratis bukan mustahil dilakukan tanpa mengorbankan mutu.
“Tapi untuk sekolah swasta, ceritanya bisa lain. Apalagi yang selama ini bergantung penuh pada SPP orang tua. Kalau tiba-tiba wajib gratis, harus ada formula pembiayaan pengganti yang adil dan rasional,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa transformasi besar seperti ini tak bisa dilakukan instan. Perlu perencanaan, konsistensi kebijakan, dan dukungan anggaran yang kuat dari pemerintah pusat.
“Kami sepenuhnya mendukung. Tapi jangan sampai sekolah swasta yang sudah bagus justru terganggu hanya karena pendekatan teknis yang tergesa,” tandas Irfansyah.
Dalam jangka panjang, Disdik Kotim tetap berkomitmen memperluas akses dan mutu pendidikan hingga ke pelosok.
“Pendidikan itu hak dasar. Siapa pun anaknya, dari mana pun asalnya, wajib mendapat layanan yang layak,” tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post