SAMPIT – Sekretaris Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim) Yolanda dengan menyampaikan, dengan terbitnya Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang data kependidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 79 tahun 2015 tentang data pokok pendidikan menjadi awal dimulainya era pendataan yang lebih terstruktur, masif dan berkualitas.
“Kegiatan pendataan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim dimulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan sekolah menengah telah terintegrasi menggunakan aplikasi dapodik yang mencakup 3 entitas pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP,”ujarnya, Senin 9 Desember 2024.
Sebagaimana diketahui lanjutnya, Dapodik meliputi data satuan pendidikan, data peserta didik, data pendidik dan tenaga kependidikan serta substansi kependidikan.
“Saat ini Dapodik telah digunakan sebagai basis data untuk program-program unggulan Kemdikdasmen seperti Bantuan Operasional Sekolah atau pendidikan, penyaluran tunjangan guru, program Indonesia Pintar, asesmen nasional, akreditasi sekolah dan program bantuan ke sekolah lainnya,”tegasnya.
Sehingga diharapkan dengan kualitas data yang semakin meningkat maka pemanfaatan Dapodik juga semakin luas baik di pusat maupun daerah. Dirinya juga berharap ke depan seluruh satuan pendidikan dapat meminimalisir kesalahan input yang dapat mempengaruhi terhadap keakuratan pendataan dan pengambilan keputusan berbasis data.
“Di samping itu kami mengapresiasi kepada semua pihak yang telah membantu dan berkontribusi dalam upaya pemutakhiran data pada Dapodik sehingga pencapaian kualitas data semakin meningkat. Dukungan dan peran aktif semua pihak akan terus dibutuhkan seiring perkembangan kebutuhan data dan implementasi Dapodik,”ucapnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post