SAMPIT – Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) yang diikuti 72 guru di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilakukan secara daring atau online. Kegiatan itu dilaksanakan di laboratorium komputer SMPN 1 Sampit.
“Berdasarkan aturan terbaru, bagi guru yang ingin naik pangkat salah satu syaratnya harus lulus uji kempetensi,”kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim Muhammad Irfansyah, Kamis 7 November 2024.
Lanjutnya, UKKJ ini digelar melalui Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Kotim. Yang mana ujian terbagi dalam dua tingkatan, yakni Guru Ahli Pertama ke Guru Ahli Muda sebanyak 50 orang dan Guru Ahli Muda ke Ahli Madya sebanyak 22 orang.
“Peserta ujian ini merupakan guru di jenjang SD dan SMP yang tersebar di Kotim dan telah mencapai Pangkat III/B dan Pangkat III/D,”bebernya.
Sementara itu untuk materi soal pada uji kompetensi ini langsung dari kementerian, yang hasilnya akan diumumkan melalui aplikasi SIMPKB.
Irfansyah menjelaskan, selain lulus uji kompetensi persyaratan lain yang harus dipenuhi peserta untuk naik pangkat yaitu menduduki pangkat tertinggi di setiap jenjang jabatan fungsional (JF), menandatangani pakta integritas, memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
Selanjutnya, memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu, berstatus PNS golongan III/C sampai IV/B, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV). Serta, memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF Guru yang akan diduduki paling kurang 2 tahun,” imbuhnya.
“Harapan saya kedepannya, semoga dengan uji kompetensi ini guru-guru bisa naik pangkat dan meningkatkan mutu pendidik dari berbagai syarat tersebut,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post