Rumah Dinas Guru Tidak Akan Kena Pajak Retribusi

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur menginformasikan bahwasanya berdasarkan aturan untuk rumah dinas guru yang ditempati guru khususnya guru dari kabupaten Kotim sendiri tidak akan dikenai pajak retribusi.

Hal itu disampaikan oleh Zulfikar Antoni selaku Kabag Keuangan dan Perencanaan Daerah Disdik Kotim dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan daerah dan peraturan bupati serta program kebijakan Dinas Pendidikan di aula BPG Disdik Kotim, 23 Oktober 2024.

Baca juga berita lainnya

“Maka dari itu hari ini kami menggelar sosialisasi untuk menyampaikan aturan tersebut kepada guru yang ada di Kotim,”ujarnya, Rabu 23 Oktober 2024.

Adapun peserta dalam sosialisasi itu adalah 150 guru yang merupakan Kepala SD dan SMP yang ada rumah dinas di sekolah. Peserta akan diberikan pemahaman mengenai Peraturan Bupati Kotim nomor 44 tahun 2023 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024.

Selain itu juga akan dijelaskan berkaitan dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2024 tentang pembebasan retribusi rumah dinas guru dan tenaga kependidikan.

“Retribusi rumah dinas tidak akan dipungut selama yang menghuninya adalah para guru yang ada di Kotim yang di akomodir melalui SK. Nasumber kita hadirkan untuk menyampaikan hal itu dari inspektorat dan Bapenda,”bebernya.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan selain menyampaikan informasi mengenai peraturan perundangan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru atau diperbaharui juga meningkatkan pemahaman para peserta tentang pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta menyampaikan kebijakan pembebasan retribusi rumah dinas guru dan tenaga kependidikan untuk implikasinya.

“Agar di lapangan nanti tidak ada lagi Kamis komunikasi ataupun terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,”ungkap Zulfikar yang juga Ketua Panitia Sosialisasi.

Sementara itu Rusnilawati Yusransyah salah seorang peserta sekaligus Korwil Kecamatan Baamang mengatakan, sosialisasi ini memberikan manfaat untuk pemahaman terkait peraturan daerah maupun Peraturan Bupati.

“Materi yang disampaikan membuat kami mengerti dan memahami masalah perpajakan serta juga terkait kepegawaian dan pengangkatan atau kenaikan pangkat hingga sistem cuti,”ungkapnya.

(dia/matakalteng)

ad-space

Berita Terkait

Next Post

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

<5s-pandard">< Ds="jJKeba 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH
> 9.17c'r class="yebun-sawit-behasil-disita-satgas-pkh" data-num="class="share_couUyn1r"num44ps%3A%2F%2Fwww.matakalteng.com%2Fpendidikan%2Fdisdik-kotawardi9.17-penKHr%2Ds="jegJKeba
<6">KunjuJetiv><,g_posm TNI Pntik1/divgsm Wo" dyikota LgkapepandardGarudaost_/www.matakalteng.com/daeratle"> 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH
<7">PT HMBPstblo
317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH
1707PoldidSisa-rp-3354/10/2=>c'r class="yebun-sawit-behasil-disita-satgas-pkh" data-num="class="share_couUyn1r"nu945s%3A%2F%2Fwww.matakalteng.com%2Fpendidikan%2Fdisdik-kotawarPT2FkoMBPclassn-peniama2Fk=ggi-pran0DidSisaiburpibu335jegJu1707PoldidSisa-rp-3354/10/2=>c'r class="yebun0Libur%20Siswa%20saat%20Bulan%20Ramadhan%20via%20%40matakalteng&url=https%3A%2F%2Fwww.matakalteng.com%2Fpendidikan%2Fdisdik-kotawaringin-timur%2F2024%2F02%2F27%2Fini-jadwal-libur-siswa-saat-bulan-ramadhan" class="jeg_share_tw">