SAMPIT – Sekretaris Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Yolanda Lolita menyampaikan, pihaknya terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di lingkungan satuan pendidikan yang ada di Kotim.
“Saat ini kita dihadapkan pada perubahan yang signifikan dalam dunia pendidikan, terutama terkait dengan kebijakan Permendikbud Ristek nomor 48 tahun 2023 tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang pesabilitas di semua satuan pendidikan,”ujarnya, Sabtu 5 Oktober 2024.
Dimana lanjutnya, peraturan ini menggarisbawahi pentingnya penyediaan layanan pendidikan inklusif yang berkualitas dan setara bagi semua peserta didik, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus.
Sementara itu, Perwakilan Lembaga Balai Penjaminan Mutu Provinsi Kalimantan Tengah, Dapy Fajar Raharjo menyampaikan, sekarang ini satuan pendidikan harus atau wajib menerima peserta didik penyandang disabilitas.
“Untuk itu guru pada sekolah reguler atau umum diminta mengikuti pendidikan berjenjang melalui platform merdeka mengajar (PMM) yaitu lewat pendidikan berjenjang pendidikan inklusif tingkat dasar di PMM,” ujarnya.
Menurutnya, guru siapapun boleh mengikuti ini sebagai bekal supaya minimal guru-guru yang ikut di PMM ini memahami tentang bagaimana nanti menangani anak-anak berkebutuhan khusus atau peserta didik penyandang disabilitas.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post