SAMPIT – Saat ini Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur tengah mensosialisasikan penerapan sekolah inklusif khusunya di jenjang sekolah dasar (SD). Bahkan nantinya, akan ada sekolah percontohan untuk penerapan sekolah inklusif ini.
“Karena sekolah inklusif ini sudah menjadi kewajiban, namun kita akui sumber daya gurunya masih keterbatasan pengetahuan, dengan kata lain tidak tahu bagaimana cara penanganan anak-anak disabilitas pada sekolah reguler,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Yolanda Lolita, Sabtu 5 Oktober 2024.
Kedepannya kata Lolita, Disdik akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang memang terdapat siswa berkebutuhan khusus, dengan sistem bertahap, nantinya akan ada sekolah-sekolah yang memang menjadi sampel atau film project bagi semua sekolah yang sudah memiliki siswa-siswa istimewa.
“Karena sebenarnya mereka anak-anak istimewa yang ingin bersekolah sebagaimana anak-anak normal lainnya, untuk itu mungkin kedepannya kita akan menggandeng sejumlah pihak yang profesional di bidang penanganan anak istimewa ini untuk memberikan pembelajaran bagi guru yang di sekolahnya terdapat anak istimewa,” tegasnya.
Untuk itu diharapkan, kepala sekolah dapat menjadi agen perubahan yang mendorong terciptanya pendidikan inklusif di lingkungan sekolah masing-masing sesuai dengan inklusi yang baik dan benar.
Pendidikan Setara, Layanan Inklusif Tuntut Kreativitas Guru
Sementara itu lanjutnya, pendidikan inklusif bukan hanya sebatas untuk menyatukan peserta didik yang berkebutuhan khusus dengan yang lainnya di dalam satu kelas di satuan pendidikan, tetapi juga merupakan upaya untuk memberikan layanan pendidikan yang setara.
“Selain itu juga mewujudkan layanan pendidikan yang adil bagi semua anak, dengan memberikan perhatian khusus kepada peserta didik yang membutuhkan,” jelasnya. Dengan demikian, setiap anak dapat berkembang sesuai dengan potensinya masing-masing. Kurikulum yang inklusif menuntut adanya fleksibilitas dan penyesuaian berdasarkan kondisi peserta didik.
“Salah satu poin yang penting dalam Permendikbud ristek nomor 48 tahun 2023 adalah bahwa setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan penyesuaian adaptasi kurikulum, meliputi fleksibilitas dalam metode pembelajaran dan materi yang disampaikan,” ujarnya.
Sehingga cara penilaian dilakukan untuk peserta didik penyandang disabilitas harus diberikan kesempatan untuk belajar dengan cara yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. “Hal ini tentunya membutuhkan kreativitas dan inovasi dari pihak guru dalam menyampaikan materi pembelajaran,” demikiannya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post