SAMPIT – Respon cepat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) diperlukan untuk melihat adanya indikasi telah terjadi kekerasan di lingkungan sekolah atau ada potensi terjadi dalam ruangan kelas.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Irfansyah dalam menyikapi sejumlah kasus kekerasan yang terjadi kepada anak khususnya di kabupaten Kotim.
“Misalnya ada tindakan bullying maka harus segera dieksekusi dan dilakukan level up yaitu melaporkan kepada kami di tingkat kabupaten sebagai respon cepat dalam penanganan kasus kekerasan ini,”ujarnya, Selasa 1 Oktober 2024.
Karena biasanya kata Irfan, kasus bullying itu terjadi tanpa disadari dengan anggapan hanya melakukan candaan biasa. Padahal hal itu bisa saja mengarah pada tindak kekerasan, atau bahkan jika sampai pada kasus yang cukup membahayakan hal itu bisa masuk dalam kasus kekerasan tindak pidana.
“Maka dari itu sangat diharapkan peran tppk ini lebih optimal di tingkat satuan pendidikan untuk melakukan respon cepat, agar mencegah terjadinya tindakan kekerasan minimal bisa diperkecil angka terjadinya tindak kekerasan pada anak ini,”ucapnya.
Karena menurutnya, berdasarkam data pada tahun 2023 lalu, ada 31 kasus kekerasan yang terjadi pada anak. Termasuk kasus penelantaran anak yang termasuk dalam kasus kekerasan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post