• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Syarat Jadi Pengawas Ahli Muda Maupun Madya Harus Guru Penggerak

Syarat Jadi Pengawas Ahli Muda Maupun Madya Harus Guru Penggerak

Jumat, 9 Agustus 2024
in Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur
A A
Foto: DIAN/MATA KALTENG - Sejumlah guru di Kotim saat mengikuti kegiatan singkronisasi data sekolah belum lama ini.

Foto: DIAN/MATA KALTENG - Sejumlah guru di Kotim saat mengikuti kegiatan singkronisasi data sekolah belum lama ini.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Saat ini Kabupaten Kotawaringin Timur masih kekurangan pengawas sekolah. Hal itu lantaran regulasi saat ini yang mengharuskan pengawas adalah guru penggerak dan lulus uji kompetensi. Padahal jumlah guru penggerak di Kotim sendiri masih belum mencukupi kebutuhan.

 

Baca juga berita lainnya

Lepas Kontingen O2SN ke Tingkat Provinsi, Disdik Kotim Optimistis Atlet Pelajar Raih Prestasi Terbaik

Disdik Kotim Perkuat Pemanfaatan BOSP Kinerja, Sekolah Diminta Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan

SMPN 3 Sampit Petakan Minat dan Bakat Siswa Baru Sejak Hari Pertama MPLS

SDN 3 Mentawa Baru Hulu Terima 82 Siswa Baru, Kepsek Kenalkan Guru sebagai Superhero pada MPLS Ramah

“Syarat calon Pengawas Sekolah, yaitu Menurut PermenPANRB 21/2010 Merupakan PNS Guru yang memiliki Serdikx Memiliki pengalaman mengajar minimal 8 tahun atau sebagai KS minimal 4 Tahun, Memiliki ijazah S1/D4, Memiliki keterampilan atau keahlian sesuai bidang pengawasan,”kata Kabid GTK Dinas Pendidikan Kotim, Edie Sucipto, Jumat 9 Agustus 2024.

 

Selain itu, Memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang Ill/C, Berusia maksimal 55 tahun, Lulus seleksi calon PS, Mengikuti dan lulus pelatihan Cawas dan memperoleh STTPP, Setiap unsur penilaian pekerjaan dalam SKP bernilai minimal baik dalam 2 tahun terakhir.

 

“Syarat kebutuhan tambahan menurut Permendikbud 26/2022 & Permendikbud 32/2022 yakni Memiliki sertifikat guru penggerak,”tegasnya.

 

Sedangkan Syarat kebutuhan tambahan menurut PermenPANRB 13/2019 Memiliki sertifikat lulus uji kompetensi Pengawas Sekolah, Berusia maksimal 53 tahun untuk Ahli Pertama dan Muda, 55 tahun untuk Ahli Madya, dan 60 tahun untuk Ahli Utama.

 

“Sekarang beberapa guru di Kotim sedang uji kompetensi. Sebenarnya, pengawas sekarang melalui kinerja saja, jadi kekurangan pengawas tidak terlalu berpengaruh pada pendidikan di Kotim. Karena pengawas ini bukan seperti TNI/Polri yang menjaga dan berjaga, guru pengawas ini memberikan bimbingan sekarang merdeka belajar sudah bisa by sytem, misal video call atau cara lainnya,”jelas Edie.

 

Jika dulu harus menunggu pengawas baru bisa action di sekolah, sekarang tidak lagi. Ada hal-hal khusus saja yang mengharuskan pengawas ke sekolah, sekarang pengawas itu mitra bagi sekolah namun keberadaannya tetap penting.

 

“Dan guru-guru tidak selamanya tahu, sehingga mereka perlu pengawas untuk bertanya. Misal kekurang guru, mereka bisa bertanya bagaimana strateginya sementara pembelajaran tetap harus berjalan,”bebernya.

 

Menurut Edie, alur penilaian yakni guru menilai Kepsek, kepsek menilai pengawas, nanti jika sudah semua baru ada nilai unit organisai atau nilai sekolahnya yang kemudian Dinas Pendidikan akan menilainya.

 

“Saat ini 1 pengawas mengawasi 10 sekolah, yang mana untuk total sekolah di Kotim 777 totalnya dari jumlah TK dan SD negeri serta swasta,”tutupnya.

 

(dia/matakalteng)

Share4Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

56 Peserta Calon Paskibraka Kabupaten Katingan Jalani Diklat Selama 12 Hari

Next Post

Fraksi PAN Menilai Kebijakan Kedudukan Masyarakat Adat Belum Optimal

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Lepas Kontingen O2SN ke Tingkat Provinsi, Disdik Kotim Optimistis Atlet Pelajar Raih Prestasi Terbaik

Kamis, 16 Juli 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Disdik Kotim Perkuat Pemanfaatan BOSP Kinerja, Sekolah Diminta Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kamis, 16 Juli 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

SMPN 3 Sampit Petakan Minat dan Bakat Siswa Baru Sejak Hari Pertama MPLS

Senin, 13 Juli 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

SDN 3 Mentawa Baru Hulu Terima 82 Siswa Baru, Kepsek Kenalkan Guru sebagai Superhero pada MPLS Ramah

Senin, 13 Juli 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Korwil Pendidikan MB Ketapang Tegaskan MPLS Ramah Harus Bebas Perundungan, Sekolah Jadi Rumah Kedua Siswa

Senin, 13 Juli 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Disdik Kotim Proses Penegerian Tiga PAUD dan TK, Tim Sudah Turun Verifikasi

Kamis, 9 Juli 2026
Load More
Next Post

Fraksi PAN Menilai Kebijakan Kedudukan Masyarakat Adat Belum Optimal

Harapkan Fasilitas Akses Kepentingan Masyarakat Adat

Warga Luwuk Sampun Bantah Sudah Bersamai Dengan PT HAL

Dewan Imbau Seluruh Instansi Bersiap Akan Bencana Musim Kemarau

Komisi III dan Dinas Pariwisata Akan Data dan Validasi Situd Budaya di Kotim

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK