SAMPIT – Ketua Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur Dadang Siswanto menilai Kebijakan Pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap kedudukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dayak sampai saat ini belum berjalan optimal, sehingga peran Masyarakat Adat untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan di bidang pembangunan masih sangat kecil.
“Untuk itu Fraksi PAN tekankan kepada seluruh jajaran Perangkat Daerah baik, Kecamatan maupun Pemerintah Desa agar menempatkan masyarakat hukum adat dayak sebagai bagian dari Insan Pembangunan,”ujarnya, Jumat 9 Agustus 2024.
Fraksi PAN juga menyamakan persepsi tentang arah kebijakan pembinaan kemasyarakatan melalui percepatan pengakuan dan perlindungan MHA dan sinkronisasi Program dan Kegiatan Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat sesuai target RPJMD Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Untuk itu Fraksi PAN menyambut baik Ranperda Perlindungan MHA dan setuju agar Ranperda ini segera dijadikan Perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Kotawaringin timur,”tegasnya.
Semoga kata Dadang, bisa menjadi solusi bagi permasalahan atau gesekan sosial antara masyarakat adat dengan kemajuan globalisasi maupun kehidupan sosial lain dalam bernegara di seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Karena keberadaan masyarakat adat menjadi salah satu komponen vital agar budaya bangsa tidak tergerus kemajuan zaman, terlebih di era globalisasi, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai budayanya,”ungkap Dadang.
Untuk itu, sangat penting untuk terus menjaga eksistensi Masyarakat Adat di Indonesia, khususnya Masyarakat Adat Dayak di Kotim.
“Dengan adanya regulasi ini nanti, maka payung hukum dalam perlindungan maupun pemenuhan hak-hak masyarakat adat yang telah dijamin oleh UUD 1945 dapat terwujud di Bumi Habaring Hurung ini,”tandasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post