SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Irfansyah menyampaikan, Platform Merdeka Mengajar (PMM) tidak hanya untuk penialaian angka kredit (PAK) saja bagi guru, namun juga menjadi dasar untuk pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kalau dulu jika guru ingin naik pangkat harus membuat PAK manual, sekarang harus by system, ada sudah tersedia di PMM, nanti akan dinilai disitu. Jika sudah sampai PAK nya maka nama guru yang bersangkutan nanti akan diusulkan. Sehingga kearktifan guru di PMM dituntut agar nilai kreditnya bisa naik,”ujarnya, Rabu 7 Agustus 2024.
Menurutnya, Kabid GTK Disdik Kotim sudah bekerjasama dengan pihak BKSDM dan Kementrian untuk menyingkronkan data itu dan sudah berjalan dengan lancar.
“Bahkan sekarang berdasarkan informasi bidang keuangan, bahwa TPP bulan Mei untuk guru di Kotim sudah dibayarkan. Dan dasar di bulan Mei itu juga akan dibayarkan untuk TPP 13 nya. Ini sedang proses, mungkin dua atau tiga hari lagi proses di bank,”tegasnya.
Di PMM itu jelas Irfan, ada E Kinerja, sehingga apa yang dikerjakan guru tercatat di dalamnya, seperti mengajar, melakukan bimbingan, masuk ke sekolah semua ada nilainya. Setelahnya nilai itu akan disingkronkan ke aplikasi E Personal. Dipakailah penghitungannya oleh BKSDM untuk pembayaran TPP dengan melihat berapa nilai kehadirannya, kinerjanya dan apa yang dikerjakan guru.
“Jadi BKSDM yang menentukannya, Dinas Pendidikan hanya menerima rekom dari BKSDM, yang kemudian berapa nilai uangnya kami rekap dan disalurkan ke guru-guru. Jadi PMM ini wajib hukumnya, terutama kalau ingin naik pangkat dan menerima TPP,”ujarnya.
Bagi guru yang sering ijin kata Irfan akan ketahuan, karena pasti tidak ada pekerjaan yang di input ke E Kinerja. Untuk itu pengisian harus singkron, jika banyak mengambil cuti meski bisa belajar daring, yang bersangkutan tetap di anggap tidak bekerja.
“Dan kami sebagai Dinas Pendidikan terutama melalui Bidang GTK, tentunya juga tidak sembarangan memberikan izin. Karena izin guru ini melalui kami, jadi kami selektif mengawasinya. Misal izin karena keagamaan atau Umroh, masalah kemanusiaan seperti istri melahirkan itu bisa kami izinkan. Namun itu tentu tidak setiap bulan ada,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post