• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Disetujui Jadi Perda

Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Disetujui Jadi Perda

Rabu, 7 Agustus 2024
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
Foto: DIAN/MATA KALTENG - Rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan satu buah Ranperda pemerintah daerah tentang Ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak, 7 Agustus 2024.

Foto: DIAN/MATA KALTENG - Rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan satu buah Ranperda pemerintah daerah tentang Ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak, 7 Agustus 2024.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Bardiansyah menyampaikan, berdasarkan hasil rapat bersama antara Bapemperda dan pemerintah daerah, maka Ranperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak disetujui untuk dijadikan peraturan daerah (Perda).

“Adapun beberapa isi yang kami cantumkan di dalamnya, yakni Batamad bertugas memperjungkan masyarakat adat Dayak dan membantu tugas Damang dalam menegakkan hukum adat Dayak,”ujarnya, Rabu 7 Agustus 2024.

Baca juga berita lainnya

Juliansyah Dorong Penguatan Pertanian Dapil 3 melalui Sinergi Tani Merdeka

APPSI Kalteng Diharapkan Jadi Jembatan Aspirasi Pedagang, DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Komisi II DPRD Kotim Dorong Tata Kelola Sampah Terintegrasi, Libatkan Swasta dan Perkuat Kajian Kebijakan

Golkar Beberkan 9 Rekomendasi Strategis untuk Pemkab Kotim, Termasuk DBH Sawit

Kemudian kata Bardiansyah, ketentuan lebih lanjut terkait peraturan ini sebagai tanda batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Perda nantinya akan dijelaskan lebih lanjut di peraturan bupati.

“Kemudian, struktur organisasi masyarakat hukum adat Dayak sebagaimana dimaksud terdiri atas sekretaris seterah sebagai ketua, kepala perangkat daerah yang membidangi bidang lingkungan hidup sebagai sekretaris, kepala perangkat daerah teknis sesuai dengan karakteristik masyarakat adat Dayak sebagai anggota,”bebernya.

Sementara untuk DAD lanjutnya, juga sebagai anggota, dan akademisi yang memiliki keilmuan mengenai masyarakat hukum adat Dayak sebagai anggota.

“Di dalamnya juga di atur hak atas tanah di wilayah adat dapat bersifat komulatif, komunal, kolektif di wilayah masyarakat hukum adat Dayak yang telah ditetapkan sesuai dengan hukum adat berlaku setempat,”tegasnya.

Hak atas tanah itu dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah baik yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah berwenang dan surat keterangan tanah adat oleh keterangan Damang, surat segel kepemilikan individu, keluarga sebagai pemilik tanah yang diakui memiliki dan diketahui secara umum kepemilikannya secara sejarah oleh masyarakat umum.

“Pemanfaatan tanah di wilayah adat oleh pihak lain hanya dapat dilakukan melalui legalisme pengambilan keputusan bersama berdasarkan hukum adat yang dipimpin oleh pimpinan lembaga adat. Hak atas tanah sebagaimana dimaksud yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, hak atas tanah didaftarkan ke kantor pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujarnya.

Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat hukum adat dilakukan melalui peningkatan sumber daya manusia melalui kelembagaan adat, fasilitas akses untuk kepentingan masyarakat hukum adat Dayak, usaha produktif, kerja sama dan kemitraan, peningkatan dan kebijakan lingkungan hidup, pelayanan pemberdayaan komunitas adat terpencil, pengadministrasian wilayah adat dan tanah wilayat.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

PMM Jadi Dasar Penghitungan, TPP Guru Bulan Mei Sudah Dibayarkan

Next Post

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Tidak Terpisahkan dengan Perkembangannya

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

Juliansyah Dorong Penguatan Pertanian Dapil 3 melalui Sinergi Tani Merdeka

Rabu, 22 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

APPSI Kalteng Diharapkan Jadi Jembatan Aspirasi Pedagang, DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Selasa, 21 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Komisi II DPRD Kotim Dorong Tata Kelola Sampah Terintegrasi, Libatkan Swasta dan Perkuat Kajian Kebijakan

Kamis, 16 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Golkar Beberkan 9 Rekomendasi Strategis untuk Pemkab Kotim, Termasuk DBH Sawit

Rabu, 8 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Dewan Desak Pemkab Kotim Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Kaji Ulang Penghapusan Belanja Hibah

Rabu, 8 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Dorong Optimalisasi Dana Bagi Hasil Sawit dan Percepatan Transformasi Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026
Load More
Next Post

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Tidak Terpisahkan dengan Perkembangannya

Pembiayaan Bertambah Rp 100 Miliar Lebih dalam Anggaran Perubahan 2024

Bupati Kotim Lakukan Pelatakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Hijrah Sampit

Bupati Kotim Lakukan Pelatakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Hijrah Sampit

PLN dan BPBD Lindungi Pasokan Listrik Kalteng

Bupati Kotim Tinjau Bakal Kantor BNNK

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK