SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Irfansyah menyampaikan, Perdirjen GTK 4831 Tahun 2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar penting untuk disosialisasikan kepada Satuan Pendidikan dilingkungan Dinas Pendidikan Kotim.
“Alhamdulillah kita sudah berkesempatan melakukan sosialisasi Perdirjen GTK 4831 itu belum lama ini di Aula Dinas Pendidikan Kotim yang dihadiri seluruh pengawas sekolah, dengan harapan tenaga pendidik khsusunya pengawas sekolah di Kotim memahami tugasnya,” ujarnya, Minggu 26 Mei 2024.
Lanjutnya, Pendidikan di Indonesia tengah mengalami perubahan signifikan dengan fokus pada pembelajaran yang lebih berpusat pada peserta didik. Peran pengawas sekolah kini mengalami transformasi, dari yang sebelumnya lebih bersifat pengendalian menjadi lebih berorientasi pada pendampingan.
Perubahan ini terwujud melalui Perdirjen GTK 4831 Tahun 2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar yang memastikan peran pengawas sekolah sebagai agen perubahan yang mendukung implementasi Kebijakan Merdeka Belajar di satuan pendidikan.
“Dalam peraturan ini, pengawas sekolah, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, diberikan tanggung jawab dan wewenang penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan fungsi pengawasan dengan pendekatan pendampingan,” jelasnya. Pendampingan ini adalah kegiatan yang memungkinkan pengawas sekolah untuk memberikan dukungan kepada kepala sekolah dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post