SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah mengungkapkan alasan kenaikan gaji ASN, tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan profesi guru (TPG) tertunda dibayarkan.
“Memang ada rapelan untuk keterlambatan untuk kenaikan gaji ASN, kemudian TPP dan TPG,” katanya, Rabu 22 Mei 2024.
Dijelaskan, terkait rapelan Kenaikan Gaji ASN selama dua bulan yaitu Januari dan Februari semua belum menerima termasuk OPD lainnya. Hal ini sehubungan dengan penggunaan Sistem Aplikasi SIPD RI dan menunggu informasi selanjutnya dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Sedangkan untuk kenaikan gaji sudah dibayarkan terhitung bulan Maret 2024,” sebutnya.
Sedangkan untuk TPG dikenal dengan nama Sertifikasi tersebut proses dimulai dengan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang merupakan kewenangan/hak penuh dari Kemendikbudristek.
SKTP merupakan surat Keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada guru yang bersertifikasi sebagai kepastian bahwa guru tersebut akan menerima tunjangan profesi guru.
Lanjutnya, SKTP tersebut diterima oleh admin di bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan pada bulan April 2024. Selanjutnya proses verifikasi dan validasi, untuk guru yang masuk dalam daftar SKTP melengkapi persyaratan sampai akhir minggu pertama bulan Mei 2024.
“Setelah selesai, Dinas Pendidikan menunggu dan memastikan proses transfer dana TPG tersebut dari pusat ke kas daerah (kasda). Menurut informasi dari BKAD Dana Baru ditransfer dan masuk ke kasda pada 17 Mei 2024. Sehingga proses pengajuan dan penerbitan SPP dan SPM di Dinas Pendidikan dilakukan pada hari ini 22 Mei 2024,” jelasnya.
Sementara untuk keterlambatan TPP khusus guru, disampaikan untuk Januari telah dibayarkan dan saat ini sedang berproses untuk bulan Februari. Proses pencairan TPP tersebut berkaitan dengan proses penerbitan rekomendasi dari BKPSDM yang mengintegrasikan Aplikasi PMM dari Kemendikbudristek dan aplikasi Ekin dari BKN.
“Sehingga masih terdapat sekolah yang pengajuan rekomnya bermasalah dan nilai TPP nya tidak muncul atau kosong sehingga diperlukan perbaikan melalui aplikasi SIMPEG kembali. Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat untuk batas terakhir proses verifikasi rekom TPP sampai 21 Mei 2024 atau kemarin. Untuk selanjutnya pengajuan pencairan bulan Februari sedang kami proses SPP dan SPM nya pada hari ini tanggal 22 Mei 2024,” terangnya.
(dev/matakalteng)






















Discussion about this post