SAMPIT – Sistem Pendataan Dokumen Siswa (SIPENDA) Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah adalah Sistem Pendataan Awal bagi Calon Peserta Didik Baru yang Wajib diikuti sebelum peserta melakukan pendaftaran pada Sistem PPDB Jenjang SMA SMK.
“Untuk siswa lulusan SMP dari dalam Provinsi Kalimantan Tengah dapat langsung menggunakan Menu Masuk untuk lanjut ke tahap selanjutnya pada halaman pribadi masing-masing,” kata Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah, Rabu 1 Mei 2024.
Sementara untuk Lulusan SMP Sederajat dari Dalam Provinsi Kalimantan Tengah, Yang lulus pada Tahun Ajaran Sebelumnya, Lulusan ini disebut dengan dengan Lulusan Kalteng Non Regular.
“Lulusan SMP Sederajat Dari Luar Provinsi Kalimantan Tengah. Lulusan ini harus Terlebih dahulu Melakukan Pendaftaran, untuk seterusnya dapat Mengupload Berkas-berkas yang diperlukan pada halaman pribadi masing-masing,” ujarnya.
Alur Proses Pendaftaran SIPENDA Disdik Kalteng pertama adalah, Mendaftarkan diri melalui Menu Daftar, jika Calon Peserta merupakan Lulusan Luar kalteng dan lulusan Non Reguler (sebelum tahun 2023/2024).
“Kemudian masuk menggunakan NISN pada menu Masuk, baik untuk Lulusan Reguler ataupun Non Reguler yang telah berhasil mendaftarkan diri pada menu Daftar. Untuk Lulusan Reguler boleh langsung Masuk tanpa harus melakukan proses Daftar. Selanjutnya melengkapi Data Pribadi dan wajib Mengunggah Kartu Keluarga dan Mengisi Nilai Rapor Kelas IX Semster I, kemudian mengunggah dokumen yang diperlukan pada setiap jalur PPDB (Jalur Zonasi, Afirmasi, PTO, dan Prestasi),” jelasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post