SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Irfansyah menegaskan, pihaknya akan menindak tegas satuan pendidikan yang terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) dalam hal apapun termasuk proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) khususnya tahun 2024 ini.
“Untuk itu kita minta agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik pungli pada proses PPDB tahun ajaran 2024/2025, supaya dinas bisa menindak oknum yang terlibat pungli PPDB di sekolah,” ujarnya, Jumat 29 Maret 2024.
Menurutnya, tahapan PPDB jangan sampai dicederai oleh pungli dan segala macam pelanggaran lainnya. Sebab hal ini hanya akan mencederai semangat dalam mencerdaskan anak-anak. Apalagi dalam edaran mekanisme PPDB sudah ditegaskan tidak ada pungutan apapun atau gratis selama proses PPDB.
“Kalau ada bukti, kami bisa turun bersama aparat penegak hukum, menindak praktik pungli, karena pungli merupakan praktik yang dapat merusak dunia pendidikan. Maka dari itu kami berkomitmen untuk memberantas pungli,”tegasnya.
Dijelaskannya, Anggaran penyelenggaraan PPDB di setiap sekolah sudah tersedia di dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena salah satu pemanfaatan dana BOS adalah untuk melaksanakan penerimaan siswa baru.
“Kami berharap masing- masing satuan pendidikan tetap mengikuti rambu-rambu dalam penyelenggaraan PPDB sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik itu peraturan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud) Republik Indonesia maupun Peraturan Bupati Kotim. Dinas Pendidikan Kotim juga telah mengeluarkan surat edaran terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Nomor: 421.5/1356/Set/111/2024 dengan memperhatikan kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024 yang akan segera berakhir serta akan dimulainya Tahun Ajaran 2024/2025,” bebernya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post