SAMPIT – Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan agar berhati-hati saat berfose foto menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 ini. Mengingat tahun politik, akan ada banyak fose foto yang menggambarkan dukungan kepada kontestan politik.
“Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang pose foto Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diunggah ke media sosial, dengan tujuan utama menjaga netralitas ASN dalam menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024,”kata Plt Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah, Kamis 9 November 2023.
Terutama ujarnya, bagi tenaga pendidik hal ini akan menjadi contoh bagi yang lainnya untuk menjaga kenetralitasan. Mengingat tenaga pendidik ini bersentuhan langsung kepada para pemilih khususnya di lingkungan sekolah terutama peserta didik yang sudah memasuki usia pemilih.
“Larangan ini telah disahkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang merinci pedoman untuk memantau dan menjaga netralitas pegawai ASN selama pelaksanaan Pemilu,”ujarnya.
Berdasarkan SKB tersebut, ASN dilarang berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol atau atribut partai masuk dalam pelanggaran disiplin ASN poin 7. Redaksi yang digunakan adalah memposting alias mengunggah.
Juga dilarang memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil.
Atau berfoto dengan tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil.
Serta berfoto dengan alat peraga terkait partai politik/calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil dengan tujuan untuk memberikan dukungan terharap partai politik.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post