SAMPIT – Untuk menghindari perilaku kekerasan di lingkungan sekolah atau satuan pendidikan, maka perlu diketahui hal apa saja yang termasuk dalam kekerasan khususnya yang sering terjadi di lingkungan sekolah. Setidaknya ada 6 kekerasan di sekolah yang perlu diketahui.
“Pertama ada namanya kekerasan fisik, yaitu melukai tubuh orang lain seperti memukul, menendang, berkelahi, terlibat tawuran, dan tindakan menyakiti anggota badan lainnya,” kata Kasi Kurikulum dan Pembinaan SD Disdik Kotim, Akbar, Sabtu 18 Mei 2024.
Kemudian kekerasan psikis, yaitu menghina, menakuti, atau membuat perasaan orang lain tidak nyaman, seperti mengejek nama panggilan, mempermalukan memfitnah orang lain, dan lainnya.
“Ketiga ada namanya perundungan atau bullying, yaitu menyakiti tubuh dan perasaan orang lain yang dianggap lebih lemah atau berbeda secara berulang kali, seperti teman atau kakak kelas yang sering meminta uang/barang secara paksa atau guru yang selalu meledek siswa di depan kelas karena tidak bisa menjawab soal,” ujarnya.
Selanjutnya kekerasan seksual, yaitu tindakan menyakiti, menyerang, memegang, mempertontonkan atau memotret area pribadi tubuh seseorang seperti mulut, dada, alat kelamin dan pantat.
“Selain itu, tindak diskriminasi atau intoleransi juga termasuk dalam tindak kekerasan. Yakni dengan membedakan, memilih-milih, atau membatas orang lain karena latar belakang yang berbeda seperti suku/etnis agama, kepercayaan, warna kulit, bentuk rambut, jenis kelamin, kemampuan akademik, mental, fisik, dan lainnya,” jelasnya.
Bahkan lanjutnya, ada kebijakan yang mengandung kekerasa termasuk dalam tindak kekerasa di sekolah. Misal peraturan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh guru, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, kepala sekolah, dan/atau kepala Dinas Pendidikan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post