SAMPIT – Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas (Satgas) di wilayah Kabupaten/Kota harus sudah dibentuk pada tahun 2024 mendatang, khususnya untuk menangani kasus-kasus di lingkungan pendidikan.
“Untuk TPPK di PAUD di targetkan dibentuk pada 1 tahun dari peraturan ini ditetapkan yakni sampai dengan Agustus 2024, sementara TPPK SD ditargetkan dibentuk pada Februari 2024, sedangkan TPPK SMP, SMA dan SMK ditargetkan juga pada Februari 2024. Semuanya ini dibuat oleh satuan pendidikan,” kata Kasi Kurikulum dan Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Akbar, Kamis 7 September 2023.
Lanjutnya, pembentukan TPPK beranggotakan perwakilan pendidikan selain kepala satuan pendidikan dan perwakilan komite sekolah atau orang tua wali siswa. Sementara untuk pembentukan Satgas dibuat oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan yang ditargetkan dibentuk pada Februari 2024.
“Untuk keanggotaan Satgas dari dinas bidang pendidikan, dinas bidang perlindungan anak, dinas bidang sosial dan organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak,”bebernya.
Tambahnya, juka SDM di PAUD tidak mencukupi, TPPK dapat terdiri dari beberapa PAUD dengan ketetapan Dinas Pendidikan serta pembentukan TPPK di pendidikan nonformal adalah 1 tahun dengan anggota perwakilan pendidikan.
“Satgas merupakan Tim yang dibentuk pada tingkat Kabupaten, Kota, atau Provinsi dalam mengkoordinasikan upaya-upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangannya,” ujarnya.
Tim ini terdiri dari 3 unsur utama, yaitu Perwakilan Dinas Pendidikan, Perwakilan Dinas Sosial, dan Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Satgas berjumlah ganjil dengan minimal lima orang.
“Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam Satgas adalah organisasi atau bidang profesi lainnya yang terkait dengan anak. Satgas disahkan melalui SK Kepala Daerah,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post