SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) yang melaksanakan lima hari kerja.
“Ini sehubungan dengan kebutuhan penyesuaian jam kerja di hari Jumat pada perangkat daerah yang melaksanakan 5 hari kerja,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makalepu, Kamis 7 September 2023.
Sebelumnya ASN yang melaksanakan lima hari kerja pada hari Jumat, masuk pada pukul 06.30 – 14.00 Wib. Kini ada penyesuaian jam kerja bagi ASN tersebut. Setiap hari Jumat bagi perangkat daerah yang menjalankan 5 hari kerja disesuaikan menjadi pukul 07.00 – 16. 30 Wib dengan waktu istirahat jam 11.00 sampai 13.00 Wib” terangnya.
“Penyesuaian jam kerja pada hari Jumat itu, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas pegawai ASN mendorong profesionalitas dan peningkatan akuntabilitas pegawai ASN serta melaksanakan ketentuan pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin . Yaitu setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati
ketentuan jam kerja itu,” ucapnya.
Penyesuaian itu berlaku juga bagi pegawai non ASN seperti tenaga kontrak di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan lima hari kerja.
Lanjutnya Kamaruddin, terkait hal ini seluruh kepala perangkat daerah unit kerja di lingkungan Pemkab Kotim wajib melakukan pengawasan dan bertanggung jawab penuh pada perangkat daerah atau unit kerja masing-masing dalam penetapan ketentuan kebijakan yang telah diambil.
“Penyesuaian jam kerja ini berlaku pada 8 September 2023. Kami berharap dengan adanya penyesuaian ini profesionalitas dan peningkatan akuntabilitas pegawai ASN bisa tercipta,” harapnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post