SAMPIT – Meski kegiatan pesantren kilat diperbolehkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), namun hingga saat ini masih belum ada yang melaporkan akan melaksanakan kegiatan tersebut.
“Belum ada sekolah yang melapor, karena memang mereka juga tetap turun ke sekolah seperti biasanya. Sementara untuk pesantren kilat, biasanya dilaksanakan ketika sekolah diliburkan, jadi anak-anak mempunyai waktu untuk beristirahat di rumah,” kata Kabid Pembinaan SMP Disdik Kotim, Wahyudi, Sabtu 25 Maret 2023.
Namun demikian, pihaknya tidak melarang, asalkan kegiatan tersebut tidak memberatkan peserta didik dan mendapatkan persetujuan dari orangtua atau wali murid. “Anak-anak tetap bersekolah seperti biasanya, meski jam pelajarannya berkurang, tetap menguras tenaga mereka karena belajar sambil berpuasa,” ujarnya.
Meski jam pembelajaran sudah dikurangi, namun masih ada sejumlah sekolah yang tetap melaksanakan pembelajaran secara full day.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post