SAMPIT – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan, pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim sebesar 2,5 persen dari penghasilan untuk pembayaran zakat harus tertuang dalam Peraturan Daerah (perda) dan Peraturan Bupati (perbup).
“Karena sesuai aturannya memang harus ada Perda dan Perbup, serta potongan gaji itu harus di setor di badan amil zakat nasional,” kata Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, Sabtu 25 Maret 2023.
Ia juga mengingatkan, agar pemerintah berhati-hati melakukan pemotongan gaji ASN, karena tidak semua PNS akan mendapatkan potongan zakat sebesar 2,5 persen. Pasalnya, pemotongan tersebut hanya dilakukan pada PNS yang gajinya minimal sebesar Rp 7 juta per bulannya.
“Karena sesuai aturannya, untuk menghitung pemotongan zakat, dihitung setara dengan 85 gram emas. Sehingga, ASN yang jumlah gajinya kurang lebih Rp 85 juta per tahun atau sekitar RP 7 juta per bulan yang akan mendapat potongan,” tegasnya.
Sementara ASN yang gajinya di bawah angka Rp 7 juta tidak akan dikenakan potongan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.
“Pemerintah juga harus menjelaskan bahwa pemotongan gaji ASN ini hanya berlaku bagi ASN yang muslim, karena kita ketahui ada juga ASN yang non muslim dan dalam agama mereka tidak ada zakat. Hal ini untuk menghindari multitafsir, jadi harus dijelaskan,” ujarnya.
(dia/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat Harus Ada Perda dan Perbup" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post