KASONGAN – Dalam rangka menciptakan kondisi yang aman, tertib dan tentram di lingkungan masyarakat, serta menghormati pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1444 Hijriah/tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melarang dan membatasi beberapa kegiatan, salah satunya penjualan minuman keras.
Hal itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati Katingan Nomor 1 tahun 2023, yang berlaku sejak tanggal 23 Maret sampai 22 April 2023. SE ini juga berdasarkan Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pihak penjual minuman beralkohol hingga tempat hiburan malam (THM) diminta menghentikan kegiatannya sementara waktu. Dalam SE ini juga melarang adanya balapan liar, menjual/menggunakan petasan dan sejenisnya.
“Pedagang makan dan minuman boleh buka siang hari, asalkan bisa menutup dengan tirai atau semacamnya. Hal ini tentunya dalam rangka menghormati bulan suci ramadan bagi masyarakat muslim yang melaksanakan ibadah puasa. Apabila aturan ini tidak dipatuhi, maka kami akan melakukan tindakan disiplin,” tegas Sekretaris Satpol PP dan Damkar Katingan, Budiman L. Gaol.
(anr/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Ini Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Katingan Selama Ramadan" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post