SAMPIT – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan edaran untuk seluruh satuan pendidikan yang ada di Kotim, dan menyatakan pada periode natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) saat pandemi ini, peserta didik tetap libur.
Kepala Disdik Kotim Suparmadi mengatakan, pihaknya mengeluarkan edaran tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Kotim Nomor : 400 / 7606 / XII / 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). “Sehubungan dengan hal tersebut maka kami sudah sampaikan Kepada Bapak/Ibu Kepala TK, SD, SMP dan Koordinator wilayah kecamatan untuk meliburkan siswa dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 08 Januari 2022,” kata Suparmadi, Selasa 21 Desember 2021.
Disebutkannya, pada 23 Desember 2021 adalah pelaksanaan pembagian raport dengan ketentuan pembagian dilakukan secara bergantian. Kemudian tanggal 24 dan 25 Desember 2021 libur natal 2021, tanggal 1 Januari 2022 libur tahun baru 2022, dan pada tanggal 26 Desember 2021 sampai dengan 8 Januari 2022 libur semester 1 Tahun Pelajaran 2021/2022. “Selama libur sekolah siswa diberi tugas oleh guru untuk dikerjakan dirumah dan untuk Guru dan Tenaga Pendidik ditiadakan absen sidik jari maupun absen manual dan i-personal,” ujarnya.
Karena sudah ada ketentuan libur hingga 8 Januari 2022, ditegaskan Suparmadi Guru dan Tenaga Pendidik tidak diperkenankan untuk menambah Libur Semester I. “Tanggal 10 Januari 2022 Awal Masuk Sekolah Semester II akan dilakukan Pemantau oleh Disdik, Pengawas Sekolah SMP dan Pengawas Satuan Pendidikan SD,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post