SAMPIT – Kepala Sub Bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan untuk SMK dan SMA, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Asyari mengatakan, persyaratan untuk mendaftarkan peserta didik di tingkat SMA memang memerlukan surat keterangan orang tua sudah menjalani vaksin.
Meski demikian, orangtua tidak perlu menjalani test antigen seperti kabar yang beredar. Dimana yang diperlukan hanya surat keterangan sudah divaksin.
“Itupun kalau belum sempat atau belum gilirannya di vaksin namun anak sudah harus mendaftar tetap bisa, caranya dengan meminta surat keterangan dari puskesmas setempat,” jelasnya, Minggu 27 Juni 2021.
Lanjut Asyari, hal ini memang sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Disdik Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang jadwal perubahan PPDB SMA/SMK/SLB Provinsi Kalteng. Yang mana Sebagian SMA/SMK melaksanakan secara dalam jaringan, lainnya masih secara luar jaringan.
“Kewajiban orang tua mengikuti vaksin memang menjadi salah satu syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2021 ini,” tegasnya.
Namun dirinya berharap, agar para orangtua maupun peserta didik tidak menjadikan ini beban atau alasan tidak mendaftarkan anaknya sekolah. Pasalnya hal ini dinilai demi kelancaran proses pembelajaran anak itu sendiri nantinya.
“Saat ini baru orang tua yang bisa divaksin, anaknya belum karena keterbatasan jumlah vaksin sekarang,” tandasnya. Diketahui, pendaftaran PPDB untuk tingkat satuan pendidikan SMA/SMK dilaksanakan pada 28 Juni hingga 1 Juli 2021 sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post