PALANGKARAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama wakilnya, Ketua DAD Kalteng, beberapa kepala perangkat daerah di Pemprov Kalteng, direksi dan komisaris BUMD, serta satu pihak swasta dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Berdasarkan rilis yang disampaikan kepada media ini, pelapor adalah Sukarlan F Doemas, M Roshid Ridho dan Rahmadi G Lentam. Mereka menyampaikan laporan secara tertulis beserta sejumlah alat bukti ke Kantor KPK, Jumat 8 November 2024.
Menurut Sukarlan F Doemas, laporan ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi, terkait Penyalahgunaan Program dalam Penyaluran Bantuan Sosial (BANSOS) dalam rentang waktu Maret 2024 s/d Oktober 2024, yang diduga merugikan keuangan negara (daerah) sebesar Rp. 547.890.541.000,00 dalam bentuk kegiatan dan/atau program.
Pertama Bansos berupa Uang Non Tunai sebesar Rp.187.319.000.000,00 (seratus delapan puluh tujuh milyar tiga ratus sembilan belas juta rupiah) yang salahsatunya adalah Program Beasiswa melalui Bantuan TABE (Tabungan Beasiswa Berkah) Program BIDIK MISI Kalteng Berkah Tahun 2024 untuk kouta 13.113 Mahasiswa jenjang Diploma III(D3)/Diploma IV (D4)/Strata-1 (S-1) sebesar Rp.7.500.000,00 atau total Rp. 98.347.500.000,00 dengan Syarat Khusus antara lain melampirkan surat rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah
Yang kedua adalah tentang program bantuan sosial berupa barang Tahun 2024 sebesar Rp.317.350.291.000,00. Dan yang ketiga adalah bansos berupa pangan (sembako) sebesar Rp.43.221.25.000,00 yang terjadi di 13 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Kalteng, atau tempat lain yang masih dalam wilayah hukum NKRI yang terjadi secara berlanjut dalam kurun waktu April 2024 sampai dengan September 2024.
Dikatakan Sukarlan, bahwa terkait rangkaian kegiatan “bantuan sosial” tersebut di atas, jika dibandingkan Bansos Tahun 2022 sebesar Rp.5.000.000.000,00 dan Tahun 2023 sebesar Rp.8.461.500.000,00, maka Bansos (Berupa Uang Non Tunai, Berupa Barang, dan Berupa Pangan-sembako) pada Tahun 2024 sebesar Rp. 547.890.541.000,00.
“Ini merupakan peningkatan yang begitu fantastis, luar biasa, bahkan seakan-akan mencerminkan kedaruratan dan bencana sosial yang begitu parah di Kalimantan Tengah,” ucapnya. Sebelumnya Sukarlan bersama rekan juga telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Kalteng dan jajarannya yang di duga untuk mempengaruhi hasil pemilihan kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng. Namun, kasus tersebut resmi dihentikan oleh Bawaslu Kalteng.
Untuk diketahui, berikut pihak-pihak yang dilaporkan ada 11 orang, meliputi Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng, Ketua DAD Kalteng, kepala perangkat daerah di Pemprov Kalteng, direksi dan komisaris BUMD, serta satu pihak swasta.
(rls/matakalteng)





















Discussion about this post