JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Mantan Bupati Koim, H Supian Hadi, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan, penghentian penyidikan kepada Supian Hadi dilakukan karena tidak ada cukup bukti dalam penghitungan kerugian negara dalam kasus penerbitan IUP di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).
“KPK, berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli, dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa 13 Agustus 2024.
Tessa juga mengungkapkan bahwa ada satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara, sehingga penyidikan dihentikan berdasarkan keputusan ekspose. “Atas petunjuk tersebut, dilakukan ekspose dan keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Supian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan di Kotim. Ketiga perusahaan tersebut antara lain PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining.
Dalam kasus ini, Supian, yang merupakan calon Gubernur Kalimantan Tengah, diduga telah merugikan negara sebesar Rp5,8 triliun dan USD711 ribu. Dugaan kerugian negara tersebut terhitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan tersebut pada 2010 hingga 2012 dan diduga memberikan izin tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.
(rls/matakalteng)