PALANGKA RAYA – Sebanyak empat orang pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing, berhasil terjaring operasi simpatik jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya.
Operasi simpatik dilakukan para personel, sebagai tindak lanjut terhadap aduan masyarakat tentang keresahan terhadap penggunaan knalpot brong di Kota Palangka Raya.
“Dari hasil patroli simpatik yang kaki lakukan pada hari ini, kita berhasil menjaring sebanyak empat unit kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing,” kata Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, AKP Salahiddin, Rabu, 14 Juni 2023.
Setelah dibawa ke Pos Polisi Bundaran Besar, keempat pengendara yang menggunakan knalpot brong tersebut diberikan teguran tertulis serta diminta membuat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot brong kepada Satlantas Polresta Palangka Raya.
“Nantinya knalpot brong atau racing tersebut, akan dimusnahkan. Pengendara berjanji tidak akan menggunakannya lagi,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Salahiddin mengatakan, selain melakukan penindakan secara simpatik, para pengendara yang terjaring operasi tersebut juga diberikan edukasi tentang larangan dan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong.
“Dengan ini kami harap para pengendara dapat mengerti dan memahami larangan penggunaan knalpot brong, yang tentunya juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post