KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan mengamankan seorang pria yakni MG (51) yang diduga telah melakukan penggelapan satu unit mobil milik korban S (27).
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, dalam penangkapan pelaku, Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan dibantu oleh personel Resmob Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Pelaku sendiri diamankan di Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, pada Kamis 6 April 2023 kemarin. “Pelaku diketahui menggelapkan satu unit mobil milik S (27) warga Kabupaten Seruyan,” katanya, Jum’at 7 April 2023.
Ia menjelaskan, pada tanggal 23 Februari 2023 pelaku datang ke rumah korban untuk meminta ingin menjadi sopir travel. Akan tetapi, berhubung mobil korban ingin dioper kreditkan, keinginan pelaku ditolak.
Pelaku terus membujuk korban, dan berdalih ingin mengambil operan kredit tersebut, namun pemilik mobil tetap menolak tawaranya karena pelaku belum memiliki uang.
“Pelaku tetap bersikeras dan menawarkan kepada korban bahwa biaya kredit mobil dan kerusakan akan ditanggung olehnya, setelah mendengar hal itu, korban akhirnya mau menerima tawaran tersebut,” ujarnya.
Kemudian, pada tanggal 24 Februari 2023 sekitar jam 21:00 WIB, pelaku datang untuk membawa mobil yang sudah disepakati. Setelah itu, pada tanggal 16 Maret 2023 korban menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp bahwa mobil yang dia pakai akan ada orang yang mau mengoper kredit.
“Akan tetapi, sampai tanggal 20 Maret 2023 tidak ada jawaban dari pelaku, bahkan nomor teleponnya sudah tidak aktif. Korban kemudian membuat surat pengaduan ke Polsek Seruyan Hilir pada tanggal 21 Maret 2023 agar supaya ditindaklanjuti,” tambahnya.
Dan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, pelaku dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan. “Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Seruyan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan pelaku dijerat oleh Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Polres Seruyan Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post