SAMPIT – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit, menerima penyerahan satu ekor Trenggiling yang merupakan satwa liar dilindung. Trenggiling tersebut ditemukan di Kapal pengangkut pupuk di Pelabuhan Pelindo III Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur(Kotim).
Trenggiling diserahkan oleh Taufik pegawai di Pelindo III Sampit. Penyerahan itu dilakukan Rabu 15 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 wib.
“Berdasarkan keterangan Taufik, Terenggiling tersebut ditemukan kemarin sore sekitar pukul 16.30 WIB, di atas kapal pengangkut pupuk yang baru saja bersandar di Pelabuhan Pelindo III Sampit,” ungkap Komandan BKSDA Pos Sampit Muriansyah, Rabu 15 Maret 2023.
Diceritakan Muriansyah, mengetahui bahwa satwa tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi, Taufik segera mengamankan dan melaporkannya kepada petugas BKSDA untuk ditangani lebih lanjut.
“Saat berada di kantor Pelindo III Sampit, dengan ditemani pihak Pelindo, kami langsung mengunjungi lokasi ditemukannya Trenggiling. Saat dilokasi juga kami tidak lupa memberikan pengarahan terkait UU Konservasi dan sanksi hukum pada kapten kapal dan beberapa ABK yang ditemui tentang satwa liar yang dilindungi ini,” bebernya.
Muriansyah menambahkan, bahwa direncanakan dan sesuai arahan Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW II), Trenggiling tersebut akan dilepasliarkan sore nanti di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Trenggiling yang ditemukan tersebut memiliki berat sekitar 4 Kilogram dan saat ditemukan kondisinya tampak sehat. Terkait kenapa hewan tersebut berada dikapal masih pihaknya dalami,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa Sebelum bongkar muatan di pelabuhan Pelindo Sampit, kapal tersebut sempat berlabuh di daerah Pelangsian selama 6 hari. Nunggu antri bongkar muatan.
“Untuk dugaan sementara hewan tersebut masuk atau dimasukan ke kapal pada saat kapal berlabuh di daerah Pelangsian,” tutupnya.
(gus/matakalteng.com)
Dapatkan konten "BKSDA Terima Trenggiling yang Nyasar ke Kapal" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post