• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » SK Pencabutan Izin Koneksi HGU Bisa Goncang Kestabilan Negara

SK Pencabutan Izin Koneksi HGU Bisa Goncang Kestabilan Negara

Minggu, 16 Januari 2022
in News
A A
FOTO : IST/MATA KALTENG - Suasana salah satu perkebunan kelapa sawit di Kotim.

FOTO : IST/MATA KALTENG - Suasana salah satu perkebunan kelapa sawit di Kotim.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Beredarnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Nomor 1 tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Konsensi Kawasan Hutan sektor Pertambangan, sektor Usaha Kehutanan/Perkayuaan/ Hutan Tanaman Industri, Sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Sektor Wisata seluas 3.1 juta hektar dan termasuk didalamnya 1.7 juta ha lahan Perkebunan Kelapa Sawit, membuat gempar.

Bahkan berita tersebut telah beredar di berbagai media, yang menimbulkan berbagai presepsi di masyarakat yang berpotensi rawan kegaduhan bahkan konflik sosial yang bisa mengganggu stabilitas Negara, akibat beredarnya SK Menteri LHK yang dinilai masih mentah dan tak layak menjadi konsumsi publik tersebut harus diluruskan melalui klarfikasi oleh pihak KLHK.

Baca juga berita lainnya

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

“Kita sangat mendukung niat baik kebijakan Pemerintah Pusat untuk melakukan perbaikan terhadap penggunaan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih baik melalui penertipan terhadap penggunaan izin konsensi kawasan yang tidak produktif atau tidak ada kegiatan dilapangan (tidak dikelola) atau diterlantarkan dan/atau menyalah gunakan peruntukan yg tidak sesuai izin untuk dicabut, dan untuk ditata kembali yang lebih baik,” kata Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik di Kotim, Gumarang, Minggu 16 Januari 2022.

Kebijakan tujuan baik tersebut ujarnya, namun harus melibatkan Pemerintah Daerah dan instansi/lembaga terkait dalam melakukan evaluasi, pengecekan dilapangan terhadap kegiatan penggunaan izin kawasan yang diberikan oleh KLHK kepada investor atau pelaku usaha apakah sudah sesuai ketentuan atau melanggar ketentuan, ini harus jelas sebagai bahan evaluasi dan/atau pencabutan izin.

Masalah pemberian ijin kawasan memang kewenangan Menteri LHK sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 19 tahun 2004 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang undang nomor 1 tahun 2004 Perubahan atas undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang Undang, Jo. undang undang nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

“Namun tidak semua ijin kawasan yang di berikan oleh Menteri LHK bisa ditarik kembali atau dicabut,” tegasnya.

Seperti Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang sudah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) misalnya Perkebunan Kelapa Sawit, karena kawasan hutan tersebut sudah dilepas, maka statusnya bukan kawasan hutan lagi, dan menjadi ranahnya Menteri ATR/BPN yang memiliki kewenangan menerbitkan HGU tersebut sebagaimana yg diatur undang undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria Jo undang undang nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Bagi investor atau dunia usaha yang telah mendapat Izin Kosensi Kawasan Hutan berupa izin pelepasan kawasan Hutan sebagai prasyarat mendapatkan  HGU maka setelah terbitnya HGU izin pelepasan, izin lokasi dan lainnya lebur menjadi HGU, sedangkan pemegang HGU masih memiliki keterkaitan atau tunduk pada undang2 tentang Pokok Pokok Agraria, undang2 tentang Pemerintahan Daerah, undang2 tentang  Penataan ruang, undang2 tentang Penanaman Modal, undang2 tentang Perkebunan, dan termasuk undang2 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sedangkan Izin Kawasan yang diberikan kesektor Pertambangan yang berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dulu namanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),  sektor Kehutanan/Perkayuan dinamakan Perizinan  Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dulu namaya HPH/IUPHHK-HA) yang merupakan usaha kegiatan pemanfaatan kayu yang tumbuh alami,” jelas Gumarang.

Kemudian tambahnya, PBPH yang merupakan usaha kegiatan pemanfaatan kayu hasil dari budi daya dulu namanya HTI/IUPHHK-HT. dan  sektor obyek wisata yaitu Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA),dulu namanya Izin Pengusahaan Pariwisata Alam.

Semua izin konsensi kawasan hutan pada 4 sektor tersebut dan/atau diluar HGU masih dalam keterkaitan,melekat dan/atau kewenangan KLHK karena statusnya masih kawasan hutan, artinya Menteri LHK berhak melakukan pencabutan Izin Kawasan yg diberikannya, bilamana diterlantarkan atau tidak dikelola dan/atau menyalah gunakan peruntukannya.

Beda dengan Izin Kawasan untuk Pelepasan Kawasan Hutan yang sudah menjadi HGU untuk tata caranya pencabutan mengacu kepada Permen ATR/BPN No.20 tahun 2021 tentang Penertipan Dan Pedayagunaan Kawasan Dan Tanah Terlantar, Jo PP No.20 tahun 2021 tentang Penertipan Kawasan Dan Tanah Terlantar, Jo Undang Undang No. 5 tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria, dalam ketentuan tersebut secara jelas diatur tentang Penerbitan,  penertipan,evaluasi, peringatan , sampai dengan pencabutan HGU tersebut, hingga diambil alih Negara.

“Karena itu disarankan kepada Pemerintah dalam hal ini KLHK untuk menata kembali tehadap wacana proses atau tata cara penertiban terhadap izin kosensi kawasan yang tidak di kelola atau diterlantarkan agar memiliki produk hukum yang sesuai ketentuan, sehingga niat baik pemerintah melakukan kebijakan dalam menata sumber daya alam menjadi kebijakan strategis dan  popolis,” demikian Gumarang.

(dia/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Warga ini Diminta Waspada Ancaman Banjir

Next Post

Lakukan Optimalisasi Pendapatan Pajak Parkir

Berita Terkait

News

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Sabtu, 11 April 2026
News

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Senin, 30 Maret 2026
News

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Jumat, 27 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

Senin, 16 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pastikan Layanan Mudik Sesuai Standar, Komisi V DPR RI Tinjau Pelabuhan, Bandara dan Terminal di Kotim

Senin, 16 Maret 2026
News

Berbagi Berkah Ramadan, Citimall Sampit Ajak 50 Anak Yatim Ngabuburit Wisata ke Mall

Jumat, 13 Maret 2026
Load More
Next Post

Lakukan Optimalisasi Pendapatan Pajak Parkir

Dewan Minta Pemkab Maksimalkan Anggaran Covid-19

Tak Ada Murid Terkonfirmasi Covid-19 Selama PTM Terbatas

Ratusan Warga Desa Ramban Akan Serbu Bupati Kotim, Ada Apa Ya ??? 

Hampir Ribuan Guru Kontrak di Kotim Tandatangani SPK

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK