SAMPIT – Beredarnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Nomor 1 tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Konsensi Kawasan Hutan sektor Pertambangan, sektor Usaha Kehutanan/Perkayuaan/ Hutan Tanaman Industri, Sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Sektor Wisata seluas 3.1 juta hektar dan termasuk didalamnya 1.7 juta ha lahan Perkebunan Kelapa Sawit, membuat gempar.
Bahkan berita tersebut telah beredar di berbagai media, yang menimbulkan berbagai presepsi di masyarakat yang berpotensi rawan kegaduhan bahkan konflik sosial yang bisa mengganggu stabilitas Negara, akibat beredarnya SK Menteri LHK yang dinilai masih mentah dan tak layak menjadi konsumsi publik tersebut harus diluruskan melalui klarfikasi oleh pihak KLHK.
“Kita sangat mendukung niat baik kebijakan Pemerintah Pusat untuk melakukan perbaikan terhadap penggunaan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih baik melalui penertipan terhadap penggunaan izin konsensi kawasan yang tidak produktif atau tidak ada kegiatan dilapangan (tidak dikelola) atau diterlantarkan dan/atau menyalah gunakan peruntukan yg tidak sesuai izin untuk dicabut, dan untuk ditata kembali yang lebih baik,” kata Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik di Kotim, Gumarang, Minggu 16 Januari 2022.
Kebijakan tujuan baik tersebut ujarnya, namun harus melibatkan Pemerintah Daerah dan instansi/lembaga terkait dalam melakukan evaluasi, pengecekan dilapangan terhadap kegiatan penggunaan izin kawasan yang diberikan oleh KLHK kepada investor atau pelaku usaha apakah sudah sesuai ketentuan atau melanggar ketentuan, ini harus jelas sebagai bahan evaluasi dan/atau pencabutan izin.
Masalah pemberian ijin kawasan memang kewenangan Menteri LHK sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang undang nomor 1 tahun 2004 Perubahan atas undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang Undang, Jo. undang undang nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
“Namun tidak semua ijin kawasan yang di berikan oleh Menteri LHK bisa ditarik kembali atau dicabut,” tegasnya.
Seperti Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang sudah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) misalnya Perkebunan Kelapa Sawit, karena kawasan hutan tersebut sudah dilepas, maka statusnya bukan kawasan hutan lagi, dan menjadi ranahnya Menteri ATR/BPN yang memiliki kewenangan menerbitkan HGU tersebut sebagaimana yg diatur undang undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria Jo undang undang nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Bagi investor atau dunia usaha yang telah mendapat Izin Kosensi Kawasan Hutan berupa izin pelepasan kawasan Hutan sebagai prasyarat mendapatkan HGU maka setelah terbitnya HGU izin pelepasan, izin lokasi dan lainnya lebur menjadi HGU, sedangkan pemegang HGU masih memiliki keterkaitan atau tunduk pada undang2 tentang Pokok Pokok Agraria, undang2 tentang Pemerintahan Daerah, undang2 tentang Penataan ruang, undang2 tentang Penanaman Modal, undang2 tentang Perkebunan, dan termasuk undang2 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Sedangkan Izin Kawasan yang diberikan kesektor Pertambangan yang berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dulu namanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sektor Kehutanan/Perkayuan dinamakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dulu namaya HPH/IUPHHK-HA) yang merupakan usaha kegiatan pemanfaatan kayu yang tumbuh alami,” jelas Gumarang.
Kemudian tambahnya, PBPH yang merupakan usaha kegiatan pemanfaatan kayu hasil dari budi daya dulu namanya HTI/IUPHHK-HT. dan sektor obyek wisata yaitu Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA),dulu namanya Izin Pengusahaan Pariwisata Alam.
Semua izin konsensi kawasan hutan pada 4 sektor tersebut dan/atau diluar HGU masih dalam keterkaitan,melekat dan/atau kewenangan KLHK karena statusnya masih kawasan hutan, artinya Menteri LHK berhak melakukan pencabutan Izin Kawasan yg diberikannya, bilamana diterlantarkan atau tidak dikelola dan/atau menyalah gunakan peruntukannya.
Beda dengan Izin Kawasan untuk Pelepasan Kawasan Hutan yang sudah menjadi HGU untuk tata caranya pencabutan mengacu kepada Permen ATR/BPN No.20 tahun 2021 tentang Penertipan Dan Pedayagunaan Kawasan Dan Tanah Terlantar, Jo PP No.20 tahun 2021 tentang Penertipan Kawasan Dan Tanah Terlantar, Jo Undang Undang No. 5 tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria, dalam ketentuan tersebut secara jelas diatur tentang Penerbitan, penertipan,evaluasi, peringatan , sampai dengan pencabutan HGU tersebut, hingga diambil alih Negara.
“Karena itu disarankan kepada Pemerintah dalam hal ini KLHK untuk menata kembali tehadap wacana proses atau tata cara penertiban terhadap izin kosensi kawasan yang tidak di kelola atau diterlantarkan agar memiliki produk hukum yang sesuai ketentuan, sehingga niat baik pemerintah melakukan kebijakan dalam menata sumber daya alam menjadi kebijakan strategis dan popolis,” demikian Gumarang.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post