SAMPIT – Ratusan warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) akan mendatangi kantor Bupati maupun DPRD Kotawaringin Timur (Kotim). Serbuan ini akan dilakukan pada tiga hari mendatang, tepatnya hari Kamis, 20 Januari 2022.
Penyerbuan ini dilatarbelakangi geramnya masyarakat dengan adanya aktivitas perusahan sawit yang diduga ilegal, yakni PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) atau KMA Group. “Kami akan menyampaikan aspirasi kepada Bupati dan para wakil rakyat di DPRD, serta nantinya kami akan menyampaikan laporan secara resmi ke Polres Kotim terkait dengan adanya aktivitas perusahaan diduga ilegal di Desa Ramban ini,” kata Ketua LSM Betang Hagatang, Kaliansyah, Senin 17 Januari 2022.
Menurut Koordinator warga Desa Ramban ini, perusahaan tersebut sudah bertahun-tahun melakukan aktivitas di atas lahan seluas lebih dari 3.000 hektar dengan total lahan yang sudah ditanam seluas 2.800 hektar. “Waktu itu warga Ramban dijanjikan pola kemitraan melalui kelompok tani dengan pola lain itu untuk hutan tanam rakyat (HTR) sehingga PT tersebut memperoleh izin HTR yang sampai saat ini juga tidak pernah terealisasi kepada warga,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai pengacara di Kalimantan Tengah ini.
Dirinya meminta Kepala Daerah dan juga para wakil rakyat di Bumi Habaring Hurung ini untuk tidak tutup mata terkait permasalahan yang menyangkut masyarakat. “Dan kami tegaskan, aksi warga yang akan mendatangi kantor Bupati dan DPRD, menuntut tanggungjawab Pemerintah Daerah dan wakil rakyat untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Kami minta aspirasi rakyat ini dikawal terus hingga tuntutan warga ini terealisasi,” tegasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post