SAMPIT – Hasil audit Akuntan Negara sebagai audit eksternal yang independen yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan, pelaksanaan bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat yang terkena dampak Covid 19 sebagaimana yang diberitakan stasiun TV nasional pada Selasa 14 September 2021, BPK telah menemukan 2.843 kasus dengan nominal hampir Rp 3 triliun dari total bansos yang sudah sebagian disalurkan tahun 2021, yang ditemukan adanya berpotensi merugikan negara.
Bahkan, Pengamat Sosial Politik M Gumarang mengatakan, sebelumnya juga audit BPK telah menemukan temuan hasil pemeriksaannya namun belum jelas bagaimana tindak lanjut hasil temuan tersebut apakah BPK melakukan Audit Investigatif untuk menentukan kepastian adanya kerugian negara dan/atau mencari kebenaran materil untuk diproses secara hukum.
Atau apakah misalnya sudah diselesaikan dengan pendekatan sanksi administrasi, hal ini juga tidak jelas karena sifatnya tertutup penyelesaiannya hasil temuan tersebut, namun sangat disayangkan ketidakjelasan penyelesaian temuan tersebut. “Temuan hasil audit BPK RI yang terbaru hampir Rp 3 triliun tersebut sebuah angka yang sangat signifikan tapi mungkin saja kalau dilakukan audit investigasi nilainya bisa saja bertambah besar karena ruang untuk mengetahui adanya kecurangan (fraud) semakin terbuka,” kata Gumarang, Kamis 16 September 2021.
Sekarang ujarnya, tinggal BPK saja lagi serius atau tidak, jangan sampai temuan audit bansos hanya dijadikan nilai tawar, alat politik dan sebagainya, tidak sesuai lagi dengan maksud dan tujuan audit sebenarnya yg diamanahkan oleh negara kepadanya. “Untuk menepis prasangka buruk publik terhadap hasil temuan audit BPK yang bernilai hampir Rp 3 triliun tersebut, apalagi beberapa waktu lalu BPK baru saja dirundung kasus suap yg melibatkan oknum anggotanya, BPK harus menindak lanjuti hasil temuan yang bersifat general audit tersebut,” tegasnya.
Dimana hal itu untuk ditingkatkan ke audit investigatif dan/atau audit forensik untuk memastikan adanya korupsi atau kerugian negara atau mencari kebenaran materil guna keperluan lebih lanjut penegak hukum untuk melakukan penindakan. BPK harus melakukan audit investigasi terhadap hasil temuannya yg diyakini oleh auditor adanya kerugian negara berdasarkan keahlian dan keilmuan yang dimilikinya, karena hasil general audit yang dilakukan menghasilkan temuan sekitar Rp 3 triliun tersebut sebagai petunjuk, pintu masuk bagi auditor (BPK) untuk melakukan audit investigasi dan/atau audit forensik dan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap negara dan/atau yang diamanahkan oleh Konstitusi dan undang undang.
“Bantuan sosial yang rentan dikorupsi atau adanya kecurangan (fraud) dan lebih bersifat masif, rumit, sistematis, brutal adalah bantuan berbentuk barang seperti sembako dibandingkan dengan bantuan berbentuk tunai ataupun kartu prakerja, oleh karena itu BPK diharapkan lebih ekstra dalam melakukan audit terhadap pelaksanaan Bansos yang berbentuk barang atau sembako,” imbuhnya.
Menurutnya, karena sisi mereka melakukan korupsi sangat variatif, mulai dari kortin harga , penurunan kualitas barang, penurunan kuantitas (volume) barang, suap memenangkan tender atau penunjukan langsung, data penerima bansos fiktif, serta harga satuan didalam rencana anggaran biaya (RAB) sebagai acuan pemenang tender atau pemegang penunjukan langsung atau sebagai main kontraktor (penyedia jasa) berpotensi terjadinya harga satuan yang tidak wajar dan/atau harga di make up.
BPK RI adalah salah satu lembaga negara yang sangat strategis terhadap peran dan fungsinya dalam pembangunan yg merupakan salah satu pilar di negara ini jangan sampai juga ikut menjadi pilar yang keropos dan bisa menyebabkan negara ini koleb atau bangkrut, oleh karena itu selain penindakan upaya pencegahan sebenarnya juga sangat tergantung kinerja Akuntan Negara yaitu BPK. “Jangan sampai hasil temuan tersebut nanti beritanya hilang ditelan waktu, sedang publik ingin tau bagaimana cerita selanjutnya sehingga tidak menimbulkan kekecewaan publik yang mendalam karena BPK salah satu harapan publik sebagai akuntan negara untuk menjaga negara ini dari keruntuhan akibat koleb alias bangkrut,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post