SAMPIT – Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Damanda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hardi P Hadi angkat bicara terkait permasalahan konflik agraria antara investor perkebunan kelapa sawit dengan warga sekitar perusahaan di wilayah Kabupaten Kotim.
Yang mana kerap kali masyarakat yang memperjuangkan plasma minimal 20 persen dari lahan yang diusahakan, berujung ke jeruji besi khususnya bagi masyarakat biasa. Kondisi itu menurutnya, jangan terkesan ada pembiaran, karena dikhawatirkan bisa berdampak terjadinya konflik sosial.
“Konflik agraria di Kotim ini perlu jadi perhatian semua pihak. Pasalnya, jika dibiarkan bisa menimbulkan konflik sosial yang bakal mengganggu keamanan daerah yang kondusif,” ujar Hardi, Sabtu 22 Mei 2021.
Ada yang menarik lanjutnya, dengan kondisi hukum pada saat ini, yang tajam kebawah namun tumpul ke atas, aparat penegak hukum (Kepolisian) cepat tanggap terhadap laporan pengusaha (PBS) mengenai masyarakat yang mempertahankan haknya terhadap lahan dan kebun yang dirampas oleh perusahaan.
“Namun cenderung abai bahkan sering tidak ditanggapi sebagaimana mestinya dengan laporan masyarakat terhadap PBS yang merampas haknya,” tegasnya.
Dirinya berharap kepada penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan di Kotim, dalam melakukan tindakan hukum yang perkaranya berhubungan dengan perusahaan perkebunan dan masyarakat di Kotim, agar bisa menerapkan sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 11 mengenai Penyelidikan.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, disebutkan bahwa dalam proses penyidikan dapat dilakukan keadilan restoratif, apabila terpenuhi syarat material yang meliputi tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum.
Serta prinsip pembatas pada pelaku yakni tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni kesalahan dalam bentuk kesengajaan pelaku bukan residivis.
“Saya berharap Kejaksaan Kotim juga bisa menerapkan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” sebutnya.
Dalam Pasal 2 peraturan tersebut, ditegaskan bahwa Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Dikatakannya, konflik agraria di Kotim antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit sangat dominan masyarakat yang masuk dalam jeruji besi. Hal ini akibat ulah para investor yang tujuan utamanya ke Kotim hanya mencari keuntungan dari hasil bumi tanah Kalimantan. Jika kondisi ini terus dibiarkan oleh semua pihak, akan menjadi preseden buruk penegakan hukum dan berdampak terhadap warga lokal yang kelaparan di tanahnya sendiri.
“Kami dari AMAN (aliansi masyarakat adat nusantara) mendorong semua pihak supaya lebih profesional dalam penegakan hukum. Supaya masyarakat bisa mendapat keadilan hukum serta hak-haknya terpenuhinya sesuai point’ kelima Pancasila bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” demikiannya.
(dia/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post