• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ketua Damanda : Konflik Agraria di Kotim Perlu Jadi Perhatian

Ketua Damanda : Konflik Agraria di Kotim Perlu Jadi Perhatian

Sabtu, 22 Mei 2021
in News
A A
Ketua Damanda, Hardi P. Hady

Ketua Damanda, Hardi P. Hady

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Damanda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hardi P Hadi angkat bicara terkait permasalahan konflik agraria antara investor perkebunan kelapa sawit dengan warga sekitar perusahaan di wilayah Kabupaten Kotim.

Yang mana kerap kali masyarakat yang memperjuangkan plasma minimal 20 persen dari lahan yang diusahakan, berujung ke jeruji besi khususnya bagi masyarakat biasa. Kondisi itu menurutnya, jangan terkesan ada pembiaran, karena dikhawatirkan bisa berdampak terjadinya konflik sosial.

Baca juga berita lainnya

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

“Konflik agraria di Kotim ini perlu jadi perhatian semua pihak. Pasalnya, jika dibiarkan bisa menimbulkan konflik sosial yang bakal mengganggu keamanan daerah yang kondusif,” ujar Hardi, Sabtu 22 Mei 2021.

Ada yang menarik lanjutnya, dengan kondisi hukum pada saat ini, yang tajam kebawah namun tumpul ke atas, aparat penegak hukum (Kepolisian) cepat tanggap terhadap laporan pengusaha (PBS) mengenai masyarakat yang mempertahankan haknya terhadap lahan dan kebun yang dirampas oleh perusahaan.

“Namun cenderung abai bahkan sering tidak ditanggapi sebagaimana mestinya dengan laporan masyarakat terhadap PBS yang merampas haknya,” tegasnya.

Dirinya berharap kepada penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan di Kotim, dalam melakukan tindakan hukum yang perkaranya berhubungan dengan perusahaan perkebunan dan masyarakat di Kotim, agar bisa menerapkan sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 11 mengenai Penyelidikan.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, disebutkan bahwa dalam proses penyidikan dapat dilakukan keadilan restoratif, apabila terpenuhi syarat material yang meliputi tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum.

Serta prinsip pembatas pada pelaku yakni tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni kesalahan dalam bentuk kesengajaan pelaku bukan residivis.

“Saya berharap Kejaksaan Kotim juga bisa menerapkan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” sebutnya.

Dalam Pasal 2 peraturan tersebut, ditegaskan bahwa Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Dikatakannya, konflik agraria di Kotim antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit sangat dominan masyarakat yang masuk dalam jeruji besi. Hal ini akibat ulah para investor yang tujuan utamanya ke Kotim hanya mencari keuntungan dari hasil bumi tanah Kalimantan. Jika kondisi ini terus dibiarkan oleh semua pihak, akan menjadi preseden buruk penegakan hukum dan berdampak terhadap warga lokal yang kelaparan di tanahnya sendiri.

“Kami dari AMAN (aliansi masyarakat adat nusantara) mendorong semua pihak supaya lebih profesional dalam penegakan hukum. Supaya masyarakat bisa mendapat keadilan hukum serta hak-haknya terpenuhinya sesuai point’ kelima Pancasila bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” demikiannya.

(dia/matakalteng.co.id)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Biadab!! Seorang Ayah Tega Cabuli Anaknya di Tasik Payawan, Begini Kisahnya…

Next Post

Pemprov Kalteng Laksanakan Vaksinasi Massal Bagi Lansia

Berita Terkait

News

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Sabtu, 11 April 2026
News

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Senin, 30 Maret 2026
News

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Jumat, 27 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

Senin, 16 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pastikan Layanan Mudik Sesuai Standar, Komisi V DPR RI Tinjau Pelabuhan, Bandara dan Terminal di Kotim

Senin, 16 Maret 2026
News

Berbagi Berkah Ramadan, Citimall Sampit Ajak 50 Anak Yatim Ngabuburit Wisata ke Mall

Jumat, 13 Maret 2026
Load More
Next Post

Pemprov Kalteng Laksanakan Vaksinasi Massal Bagi Lansia

Kotim Targetkan 30.697 Lansia Terima Vaksinasi

Covid-19 Berikan Dampak Bagi Pedagang Pasar Blauran

Fairid Kembali Ingatkan FKPD Bantu Putus Mata Rantai Covid-19

Wabup Seruyan Sebut Budidaya Ikan Peyang Menjanjikan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK