KASONGAN – Seorang bocah diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya di Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih berstatus pelajar di sekolah dasar ini, diketahui ibu korban ketika membujuk anaknya (korban,red) untuk bercerita terkait masalah yang dialaminya.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kapolsek Tasik Payawan, Ipfa Affan E. Batubara, membenarkan kejadian tindak pidana pencabulan, setelah ibu korban melapor kepada Polsek Tasik Payawan.
Perbuatan keji itu diketahui terjadi pada Kamis 20 Mei 2021, sekira pukul 16.00 WIB, setelah ibu korban pulang kerumah melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka.
Sedangkan didalam rumah ada suaminya dan ibu korban saat itu langsung masuk kedalam rumah untuk bertanya kepada anaknya mengapa korban cepat mandi dan pintu rumah terbuka.
Kemudian korban menjawab bahwa ayahnya yang menutup pintu. Kemudian ibu korban mulai curiga dan bertanya lagi apakah ayahnya pernah melakukan tindakan yang tidak senonoh kepada korban, lalu dijawab iya oleh anaknya.
“Korban mengaku kepada ibunya telah dicabuli ayahnya dan setelah selesai melakukan perbuatan keji, korban disuruh mandi oleh pelaku. Dari pengakuan korban, pelaku sudah sering melakukannya,” jelas Kapolsek Tasik Payawan, Ipda Affan E. Batubara, melalui rilis yang disampaikan, Sabtu 22 Mei 2021.
Setelah mendengar cerita itu, ibu korban langsung marah kepada pelaku kenapa sampai tega melakukan perbuatan keji itu. Selanjutnya, korban bersama ibunya langsung keluar rumah mendatangi keluarganya untuk berunding terkait masalah tersebut.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terlapor kepada Polsek Tasik Payawan. “Barang bukti yang diamankan, seperti satu buah baju warna merah, satu kaos dalam dan satu buah celana dalam. Pelaku telah di amankan di Palangka Raya,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=47101 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post