• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Anggota Dewan ini Dipanggil Polres Kotim, Ada Apa?

Anggota Dewan ini Dipanggil Polres Kotim, Ada Apa?

Rabu, 31 Maret 2021
in News
A A
Anggota DPRD Kotim, M Abadi.

Anggota DPRD Kotim, M Abadi.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pemanggilan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yakni M Abadi oleh Kepolisian Resor (Polres) setempat dilakukan pada hari ini, 31 Maret 2021. Namun M Abadi tidak hadir pada pemanggilan tersebut.

M Abadi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan dana oleh Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) yang saat ini diketahui tengah bersengketa dengan PT Karya Makmur Abadi (KMA) terkait pengadaan lahan plasma.

Baca juga berita lainnya

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

M Abadi yang merupakan Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim menjelaskan bahwa ketidakhadirannya berkaitan dengan panggilan Polres Kotim dikarenakan adanya kegiatan di DPRD.

“Saya sudah sampaikan ke penyidik bahwa saya tidak ada niat melawan hukum dan perihal pemanggilan saya sudah saya sampaikan ke Ketua DPC PKB agar tidak menjadi polemik di internal pengurus partai,” ujarnya, Rabu 31 Maret 2021.

Termasuk lanjutnya, kepada unsur pimpinan DPRD Kotim dirinya sudah sampaikan dan meminta petunjuk berkaitan permasalahan ini, karena ia tidak ingin permaslahan yang dihadapinya mencoreng nama baik lembaga DPRD Kotim.

“Jika merujuk prosedur tindakan kepolisian terhadap pejabat negara Pertanggal 31 Januari 2017, Nomor : BI 1>6″ /I/2017/Bareskrim Klasifikasi : biasa. Pemeriksaan Anggota DPRD perlu adanya persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.

Dijelaskannya, dalam aturan itu perihal arahan dalam melakukan tindakan kepolisian terhadap Pejabat negara. Terhadap Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota agar mempedomani Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 331/9914/0TDA tanggal 14 Desember 2016, yang berisi:

1). Di dalam ketentuan Pasal 409 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 1 angka 4, Pasal 314 sampai dengan Pasal 412, Pasal 418 sampai dengan Pasa 1421, Pasal 418 sampai dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

2). Berkaitan dengan hal tersebut, maka pengaturan terkait penyidikan bagi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak lagi dimuat pengaturannya dalam Undang-Undang tersebut, dengan demikian, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap Anggota DPRD tidak perlu lagi mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri untuk Anggota DPRD Provinsi dan persetujuan tertulis Gubernur untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

3). dalam pelaksanaan penyidikan terhadap anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Kapolda/VVakapolda selaku Penyidik mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua DPRD Provinsi atau Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Badan Kehormatan DPRD Provinsi atau Badan Kehormatan DPRD Kabupaten/Kota;

4). Penyidik mengirimkan laporan proses penyidikan perkara yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Kabareskrim Polri tembusan Karowassidik Bareskrim Polri.

“Kemudian pada UU RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah Pasal 245 juga dijelaskan,” bebernya.

Dimana menyebutkan (1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 haruts mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Sedangkan anggota DPRD di provinsi, kabupaten, dan kota, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan membenarkan bahwa adanya pemanggilan Anggota DPRD Kotim tersebut.

“Iya betul kami melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Dan pemanggilan sudah sesuai dengan prosesur yang berlaku,” ujarnya.

Menurut AKP Zaldy, untuk pemanggilan Anggota DPRD sekarang tidak perlu lagi melalui izin dari gubernur. Karena ada di ketentuannya dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan kabareskrim serta di  UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah.

Begitu juga dengan Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson, dirinya mengatakan telah menerima surat pemberitahuan pemanggilan pada anggotanya tersebut.

(dia/matakalteng.co.id)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

RPJMD Tahun 2021-2026 Penjabaran Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Kotim

Next Post

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Dinas Polsek Seruyan Hilir

Berita Terkait

News

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Sabtu, 11 April 2026
News

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Senin, 30 Maret 2026
News

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Jumat, 27 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

Senin, 16 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pastikan Layanan Mudik Sesuai Standar, Komisi V DPR RI Tinjau Pelabuhan, Bandara dan Terminal di Kotim

Senin, 16 Maret 2026
News

Berbagi Berkah Ramadan, Citimall Sampit Ajak 50 Anak Yatim Ngabuburit Wisata ke Mall

Jumat, 13 Maret 2026
Load More
Next Post

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Dinas Polsek Seruyan Hilir

Asisten III Buka Musrenbang Kabupaten

DPMPTSP Gunung Mas Terima Dana Fasilitasi Penanaman Modal dan DID

Meski Sudah Divaksin, Harus Tetap Taati Prokes

Wow, Persatuan Sopir Sumbang Material Perbaikan Jalan di Lingkar Selatan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK