SAMPIT – Pemanggilan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yakni M Abadi oleh Kepolisian Resor (Polres) setempat dilakukan pada hari ini, 31 Maret 2021. Namun M Abadi tidak hadir pada pemanggilan tersebut.
M Abadi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan dana oleh Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) yang saat ini diketahui tengah bersengketa dengan PT Karya Makmur Abadi (KMA) terkait pengadaan lahan plasma.
M Abadi yang merupakan Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim menjelaskan bahwa ketidakhadirannya berkaitan dengan panggilan Polres Kotim dikarenakan adanya kegiatan di DPRD.
“Saya sudah sampaikan ke penyidik bahwa saya tidak ada niat melawan hukum dan perihal pemanggilan saya sudah saya sampaikan ke Ketua DPC PKB agar tidak menjadi polemik di internal pengurus partai,” ujarnya, Rabu 31 Maret 2021.
Termasuk lanjutnya, kepada unsur pimpinan DPRD Kotim dirinya sudah sampaikan dan meminta petunjuk berkaitan permasalahan ini, karena ia tidak ingin permaslahan yang dihadapinya mencoreng nama baik lembaga DPRD Kotim.
“Jika merujuk prosedur tindakan kepolisian terhadap pejabat negara Pertanggal 31 Januari 2017, Nomor : BI 1>6″ /I/2017/Bareskrim Klasifikasi : biasa. Pemeriksaan Anggota DPRD perlu adanya persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.
Dijelaskannya, dalam aturan itu perihal arahan dalam melakukan tindakan kepolisian terhadap Pejabat negara. Terhadap Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota agar mempedomani Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 331/9914/0TDA tanggal 14 Desember 2016, yang berisi:
1). Di dalam ketentuan Pasal 409 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 1 angka 4, Pasal 314 sampai dengan Pasal 412, Pasal 418 sampai dengan Pasa 1421, Pasal 418 sampai dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
2). Berkaitan dengan hal tersebut, maka pengaturan terkait penyidikan bagi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak lagi dimuat pengaturannya dalam Undang-Undang tersebut, dengan demikian, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap Anggota DPRD tidak perlu lagi mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri untuk Anggota DPRD Provinsi dan persetujuan tertulis Gubernur untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
3). dalam pelaksanaan penyidikan terhadap anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Kapolda/VVakapolda selaku Penyidik mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua DPRD Provinsi atau Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Badan Kehormatan DPRD Provinsi atau Badan Kehormatan DPRD Kabupaten/Kota;
4). Penyidik mengirimkan laporan proses penyidikan perkara yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Kabareskrim Polri tembusan Karowassidik Bareskrim Polri.
“Kemudian pada UU RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah Pasal 245 juga dijelaskan,” bebernya.
Dimana menyebutkan (1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 haruts mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Sedangkan anggota DPRD di provinsi, kabupaten, dan kota, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan membenarkan bahwa adanya pemanggilan Anggota DPRD Kotim tersebut.
“Iya betul kami melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Dan pemanggilan sudah sesuai dengan prosesur yang berlaku,” ujarnya.
Menurut AKP Zaldy, untuk pemanggilan Anggota DPRD sekarang tidak perlu lagi melalui izin dari gubernur. Karena ada di ketentuannya dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan kabareskrim serta di UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah.
Begitu juga dengan Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson, dirinya mengatakan telah menerima surat pemberitahuan pemanggilan pada anggotanya tersebut.
(dia/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post