SAMPIT – Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) sejak tanggal 29 November lalu telah menjalani tahapan rapid tes, guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 pada saat pelaksanaan pemungutan suara yang rencananya akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
“Pelaksanaan rapid tes sudah kita laksanakan dari tanggal 29 November lalu sampai tangga 5 Desember,” kata Ketua KPU Kotim Siti Fatonah Purnaningsih, Jumat 4 Desember 2020.
Rapid tes ini juga merupakan salah satu syarat yang harus dilakukan oleh seluruh penyelenggara, tidak hanya petugas KPPS saja. Pihaknya ingin memastikan bahwa petugas dalam kondisi sehat dan terbebas dari pemaparan Covid-19. Sedangkan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap mulai dari KPPS, dilanjutkan PPS dan PPK.
“Rata-rata sudah di rapid tes, cuma laporannya belum ada,” tambahnya.
Berdasarkan data dari KPU Kotim, jumlah TPS yang tersebar di wilayah Kabupaten Kotim sebanyak 984 TPS. Untuk setiap TPS akan diisi oleh 7 KPPS. Sehingga jika dikalkulasikan untuk jumlah KPPS di Kotim ada sebanyak 6.888 orang.
Dengan begitu secara tidak langsung jumlah KPPS di Kotim yang melakukan rapid ada sebanyak 6.888 orang.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post