NANGA BULIK – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020, Pemkab Lamandau melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, khususnya pelayanan administrasi kependudukan.
Pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 5 dan 6 serta hari pencoblosan tanggal 9 Desember 2020. Adapun pelayanan yang tetap dibuka pada hari ini adalah pelayanan perekaman data diri dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
“Biasanya untuk hari Sabtu dan Minggu memang pelayanan tutup atau libur. Namun karena ini menjelang Pilkada maka sesuai program dari pusat, pada hari Sabtu dan Minggu besok pelayanan tetap kita buka,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Lamandau, Budi Prastowo, Jumat 4 Desember 2020.
Pelayanan pada hari itu hanya melayani perekaman dan pencetakan KTP-el, untuk masyarakat yang sudah masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) Kabupaten Lamandau untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020.
“Dari data KPU Lamandau, kurang lebih 1200 warga kita belum memiliki KTP-Elektronik, padahal yang bersangkutan masuk dalam DPT. Kebanyakan para pemilih pemula atau warga yang baru berusia 17 tahun,” ujarnya.
Budi menjelaskan, pihaknya terus berupaya maksimal agar warga yang sudah terdaftar dalam DPT memiliki KTP-El yakni dengan membuka layanan pada dari libur hingga hari pemungutan suara tanggal 9 Desember mendatang.
“Tanggal 9 Desember mendatang sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional, namun kita juga tetap membuka pelayanan untuk rekam dan cetak KTP-el, agar dapat dimanfaatkan warga,” kata Budi Prastowo.
Selain tetap membuka pelayanan pada tanggal 4, 5 dan 9 Desember, pihaknya juga melaksanakan pelayanan jemput bola dengan datang langsung ke desa-desa.
“Kegiatan ini sebagai upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan tertib administrasi penduduk sekaligus dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada tahun ini,” bebernya.
Diharapkan, dengan adanya pelayanan tersebut, masyarakat bisa betul-betul memanfaatkannya. Khususnya bagi warga yang sudah berusia 17 tahun dan belum rekaman KTP.
(btg/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=31203 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post