NANGA BULIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau diminta maksimalkan sosialisasi tentang Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi pedoman pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020.
Minimnya sosialisasi dinilai akan berdampak pada rendahnya pemahaman masyarakat tentang pelaksanaan Pemilu di masa Pandemi Covid-19, sehingga dapat menjadi penyebab tingginya potensi pelanggaran pemilu dan potensi rendahnya partisipasi pemilih.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 (Ben Brahim – Ujang Iskandar) Kabupaten Lamandau, Budy Saputra mengatakan, bahwa KPU dan Bawaslu harus memaksimalkan ruang media dalam mensosialisasikan informasi dan segala hal terkait Pemilu di masa pandemi Covid-19.
“Saya rasa dengan adanya berbagai aturan yang ketat soal pencegahan Covid-19 seperti Perbup protokol kesehatan dan PKPU akan mempengaruhi partisipasi pemilih, untuk itu maka ruang sosialisasi yang dapat dioptimalkan adalah media, baik media mainstrean, konvensional dan juga medsos (media sosial),” ungkapnya, Jumat 2 Oktober 2020.
Hal yang sama juga disampaikan oleh koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan paslon nomor urut 2 (H Sugianto Sabran – H Edy Pratowo) Kabupaten Lamandau, Fajrul Islami Akbar. Ia meminta agar potensi tergerusnya partisipasi pemilih pada Pilgub harus diantisipasi sejak dini.
“Rendahnya tingkat pelanggaran pemilu serta tingginya partisipasi pemilih merupakan beberapa barometer yang dapat jadi acuan suksesnya penyelenggaraan pemilu,” ujar Fajrul.
Demi mewujudkan itu, lanjut dia, penentunya adalah keseriusan penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu dalam melakukan sosialisasi di berbagai media atau ruang yang dinilai efektif.
“Kenapa KPU dan Bawaslu kami sebut sebagai penentu, karena pasangan calon dan tim pemenangannya pada Pemilu tahun ini memiliki ruang yang sangat terbatas,” jelasnya.
Fajrul menambahkan, potensi banyaknya pelanggaran dan rendahnya partisipasi pemilih pada Pemilu yang digelar di masa pandemi Covid-19, harus dapat diantisipasi sejak dini.
Terpisah, Koordinator Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lamandau, Bayu Harisma Nugraha, juga menyoroti minimnya sosialisasi yang efektif di masa pandemi Covid-19 dari penyelenggara pemilu.
“KPU dan Bawaslu tidak bisa hanya sekedar berdalih bahwa kesuksesan pemilu akan tercipta atas peranan semua pihak, karena KPU dan Bawaslu sebagai leading sektor yang telah dibentuk negara untuk itu, lengkap dengan faktor-faktor pendukungnya termasuk dukungan anggaran,” ungkapnya.
Bayu menyarankan agar KPU dan Bawaslu membidik media sebagai salah satu ruang yang dapat dimaksimalkan dalam upaya sosialisasi Pemilu di masa pandemi Covid-19. Media yang dimaksud adalah media massa, bukan sebatas media sosial yang justru berpotensi akan menimbulkan masalah lain seperti tingginya pelanggaran siber atau Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) sehingga kian menyulitkan dalam melakukan kontrol.
“Jangan sampai publik bertanya, jika saat normal dulu banyak ruang sosialisasi yang bisa dimanfaatkan lantas Pemilu di masa pandemi covid-19 ini ruang apa yang dimaksimalkan oleh penyelenggara pemilu, anggaran sosialisasi pemilu-nya digunakan untuk apa?, itu kan beberapa pertanyaan yang berpotensi akan muncul di publik,” beber Bayu Harisma.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post