SAMPIT – Saat ini di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah mulai memasuki masa kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Namun demikian, karena pelaksanaan Pilkada tahun ini dibarengi dengan pandemi Covid-19. Sehingga ada ketentuan-ketentuan berbeda dari Pilkada sebelumnya yang harus dipatuhi.
“Diantaranya, untuk melakukan pertemuan Paslon harus membatasi jumlah orang yang hadir. Yaitu untuk pertemuan tatap muka dan dialog,” ujarnya Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotim Efendi, Jumat 2 Oktober 2020.
Lanjutnya, debat publik atau debat terbuka tetap diperbolehkan asalkan sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah. Paslon juga diperbolehkan memasang alat peraga kampanye seperti spanduk dan lainnya.
Penyebaran bahan kampanye juga diperbolehkan, dan disarankan pada masa pandemi ini, bahan kampanye untuk masyarakat bisa berupa masker atau handsanitizer.
Paslon juga diperbolehkan melakukan penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, atau media daring. Serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sedangkan yang tidak diperbolehkan yaitu rapat umum yang jumlah pesertanya banyak, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, atau konser musik,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai juga tidak diperbolehkan. Kemudian perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah serta peringatan hari ulang tahun Partai Politik juga tidak diperbolehkan.
“Jika didapati hal demikian, maka Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota akan menghentikan dan membubarkan kampanye jika dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan peringatan tertulis tidak melaksanakan peringatan tersebut,” tutupnya.
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan peringatan tertulis saat terjadinya pelanggaran bentuk kampanye.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post