• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ini Bentuk Kampanye Yang Diperbolehkan Dimasa Pandemi Covid-19

Ini Bentuk Kampanye Yang Diperbolehkan Dimasa Pandemi Covid-19

Jumat, 2 Oktober 2020
in News
A A
FOTO : DIAN TARESA/MATAKALTENG - Suasana pencabutan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim.

FOTO : DIAN TARESA/MATAKALTENG - Suasana pencabutan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Saat ini di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah mulai memasuki masa kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Namun demikian, karena pelaksanaan Pilkada tahun ini dibarengi dengan pandemi Covid-19. Sehingga ada ketentuan-ketentuan berbeda dari Pilkada sebelumnya yang harus dipatuhi.

“Diantaranya, untuk melakukan pertemuan Paslon harus membatasi jumlah orang yang hadir. Yaitu untuk pertemuan tatap muka dan dialog,” ujarnya Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotim Efendi, Jumat 2 Oktober 2020.

Baca juga berita lainnya

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

Lanjutnya, debat publik atau debat terbuka tetap diperbolehkan asalkan sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah. Paslon juga diperbolehkan memasang alat peraga kampanye seperti spanduk dan lainnya.

Penyebaran bahan kampanye juga diperbolehkan, dan disarankan pada masa pandemi ini, bahan kampanye untuk masyarakat bisa berupa masker atau handsanitizer.

Paslon juga diperbolehkan melakukan penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, atau media daring. Serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sedangkan yang tidak diperbolehkan yaitu rapat umum yang jumlah pesertanya banyak, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, atau konser musik,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai juga tidak diperbolehkan. Kemudian perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah serta peringatan hari ulang tahun Partai Politik juga tidak diperbolehkan.

“Jika didapati hal demikian, maka Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota akan menghentikan dan membubarkan kampanye jika dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan peringatan tertulis tidak melaksanakan peringatan tersebut,” tutupnya.

Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan peringatan tertulis saat terjadinya pelanggaran bentuk kampanye.

(dia/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

KPU Dan Bawaslu Lamandau Diminta Maksimalkan Sosialisasi tentang PKPU Pilkada

Next Post

KONI Lamandau Salurkan Ratusan Paket APD Dari Kemenpora kepada Para Atlet

Berita Terkait

News

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Sabtu, 11 April 2026
News

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Senin, 30 Maret 2026
News

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Jumat, 27 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

Senin, 16 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pastikan Layanan Mudik Sesuai Standar, Komisi V DPR RI Tinjau Pelabuhan, Bandara dan Terminal di Kotim

Senin, 16 Maret 2026
News

Berbagi Berkah Ramadan, Citimall Sampit Ajak 50 Anak Yatim Ngabuburit Wisata ke Mall

Jumat, 13 Maret 2026
Load More
Next Post

KONI Lamandau Salurkan Ratusan Paket APD Dari Kemenpora kepada Para Atlet

KONI Kotim Salurkan Bantuan APD Kepada Atlet dan Pelatih

Disdikbud Lamandau Dorong Angka Melek Pendidikan Tuntaskan Pembelajaran 12 Tahun

Pemkab Seruyan Akan Gelar Penyelamatan Situs Budaya

Lahan Terlantar Milik Masyarakat yang Kurang Mampu Jadi Catatan Cabup ini...

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK